Kamis 21 Jul 2011 09:26 WIB

Distribusikan Miras di Jambi, Acai Digelandang Polisi ke Bui

Red: cr01
Miras oplosan (ilustrasi).
Foto: danish56.blogspot.com
Miras oplosan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI - Anggota Subdit II Dit Narkoba Polda Jambi berhasil menggerebek ruko tempat pengoplosan minuman keras (miras) merek Whisky Colombus di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung dengan menyita 1.420 botol minuman keras (miras).

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, mengatakan ribuan botol miras yang disimpan di gudang toko di Jalan Kirana II RT 10 No. 112 tersebut kini diamankan ke Mapolda Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam penggrebekan itu, polisi juga mengamankan seorang pelaku yaitu Chu Min Sai alias Acai (36) yang bekerja sebagai distributor miras tersebut untuk wilayah Kota Jambi.

Kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan adanya kasus pengoplosan minuman keras di salah satu rumah toko (ruko) yang ada di Kota Jambi. Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk PS bernomor polisi BH 8065 HL, satu 'tedmon' stainless ukuran 200 liter berisi sekitar 25 liter miras, puluhan botol kosong, sekitar 700 lebih botol miras yang terdiri dari 600 botol miras asli, 120 botol tanpa cukai atau palsu, dua mesin penutup botol otomotis dan manual, dus dan empat drum plastik.

Selain barang bukti, polisi juga mengamankan pelaku Acai yang bekerja sebagai sub distributor Whisky Colombus di Jambi. Pelaku diamankan karena memproduksi sendiri miras merek Whisky Colombus tanpa izin.

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 24 ayat 1 jo pasal 13 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Saat ini polisi juga masih melakukan pengembangan. "Rencananya besok kami akan minta keterangan saksi ahli dari Disperindag," kata Almansyah.

Peredaran miras di Jambi akan semakin meningkat menjelang atau memasuki lebaran dan akhir tahun. Sehingga ada dugaan sementara pelaku memanfaatkan kesempatan ini untuk mencari dan mendapatkan keuntungan pribadi dengan melanggar undang-undang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement