REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu menutup paksa sejumlah rumah makan yang tetap buka pada siang hari.
"Razia yang kami lakukan ini untuk menindak lanjuti surat himbauan Wali Kota Sukabumi Nomor: 451.1/059/Adm. Kesra, yang isinya kepada seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha makan, minuman dan hiburan bahwa pengelola tempat makanan boleh beroperasi pada pukul 16.00 WIB," kata Kasat Pol PP Kota Sukabumi, Agus Wawan Gunawan di Sukabumi, Sabtu.
Agus menuturkan, pihaknya juga sudah melakukan inspeksi mendadak sebelumnya yang tujuannya untuk memberitahu kepada pengusaha warung makan agar tidak buka pada siang hari dan baru diperbolehkan beroperasi pada pukul 16.00 WIB.
Lebih lanjut, tindakan tegas yang dilakukan pihaknya kali ini selain menindak lanjuti himbau Wali Kota Sukabumi, tujuan lainnya untuk menghargai dan menghormati orang yang sedang melakukan ibadah puasa Ramadhan.
Selain itu untuk mengantisapasi tindakan dari masyarakat yang kesal dengan warung makan yang buka siang hari.
"Razia ini akan terus kami gelar selama Ramadhan agar seluruh pemilik usaha tempat makan mentaati peraturan dan menghormati warga yang melakukan ibadah puasa, karena 90 persen warga Kota Sukabumi merupakan Mmuslim,' tuturnya.
Pada razia ini petugas berkeliling ke beberapa lokasi warung makan, seperti di Jalan Zaenal Zakse, Jalan Stasion Timur, Jalan Harun Kabir, Jalan Ahmad Yani.
Pada razia ini petugas menemukan warung makan yang tetap buka pada siang harinya, selain itu ada beberapa warga yang sedang makan. Setelah diberikan peringatan akhirnya pemilik warung makan pun menutup dan yang menolak petugas dengan paksa menutup warung makan tersebut.
Seperti dituturkan oleh salah seorang pemilik warung makan yang enggan disebutkan namanya, dirinya tetap membuka usahanya, karena tidak mengetahui surat edaran. Ia berdalih, sudah menutup bagian depan warung makannya.