REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sebanyak 10 orang calon penumpang pesawat dari Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, pada Kamis (25/8) gagal berangkat menuju Jakarta menggunakan pesawat Trigana Air, karena kesalahan pendataan yang dilakukan pengelola penerbangan.
"Sebanyak 10 calon penumpang tersebut sudah melapor ke pos pengamanan dan saat ini kami sedang meminta keterangan dari agen tiket dan para calon penumpang," ujar Iptu Masnoni Kapolsek Pangkalan Baru, di Pangkalan Baru Kamis.
Menurut dia, 10 calon penumpang yang gagal berangkat berasal dari Jebus Kabupaten Bangka Barat sebanyak tiga orang dan Belinyu Kabupaten Bangka tujuh orang. Ia menjelaskan, secara kronologis kejadiannya, satu minggu yang lalu mereka membeli tiket pesawat jurusan Pangkalpinang-Jakarta dengan jadwal penerbangan Kamis (25/8) pukul 11.50 WIB di salah satu agen tiket pesawat milik A Ting dibayar kontan.
Selanjutnya, pada hari sesuai jadwal tertera dalam tiket milik mereka, Kamis ke-sepuluh calon penumpang tersebut sudah siap di Bandara Depati Amir Pangkalpinang sekitar pukul 09.00 WIB, namun tidak bisa 'check in' karena nama-nama mereka tidak tertera dalam daftar yang ada di bandara.
"Setelah ditolak 'check in' mereka mengadukan kejadian tersebut ke Pos Pengamanan Bandara depati Amir untuk meminta pertanggungjawaban agen tiket tersebut," katanya.
Ia menjelaskan, saat ini pihak Polsek Pangkalan Baru sedang meminta keterangan dari pemilik agen dan ke-sepuluh calon penumpang tersebut. Menurut dia, pihak kepolisian dalam hal ini masih mencoba menjadi mediasi kedua belah pihak untuk mencari jalan terbaik agar para calon penumpang tidak dirugikan.
"Para calon penumpang hanya menuntut untuk mendapatkan ganti rugi berupa tiket penerbangan untuk hari ini, jadi jika pihak agen dapat menjamin calon penumpang berangkat hari ini, mereka tidak akan memperpanjang masalah dengan proses hukum," ujarnya.
Masnoni mengatakan, tugas kepolisian dalam 'Operasi Ketupat Satam 2011' hanya bertugas untuk operasi kemanusiaan pengamanan lebaran, jadi dalam hal ini pihak kepolisian sebatas menjembatani korban dengan agen travel untuk mencari jalan terbaik dan diusahakan tidak sampai ke kasus hukum pidana.
Menurut dia, jika sudah ada jalan keluar dan kedua pihak setuju dengan solusi yang diajukan travel untuk mengganti kerugian sesuai tuntutan korban, maka kejadian selesai.
"Kami hanya ingin membantu korban mendapatkan hak-haknya sebagai calon penumpang, jadi saat ini masih dicarikan solusi terbaik sesuai tuntutan para korban," katanya.