Selasa 06 Sep 2011 19:00 WIB

Suami Siram Istri dengan Air Keras di Kantor Pengadilan Agama

REPUBLIKA.CO.ID,BATANG--Irawan (47) suami dari Eri Handayaningsih (39) menyiramkan air keras ke tubuh istrinya, saat di depan ruang sidang di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa. Akibat perbuatan Irawan tersebut, hampir seluruh bagian tubuh istrinya melepuh sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Kalisari, Batang.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut berawal sekitar pukul 09.30 WIB. Pasangan suami istri itu memenuhi panggilan sidang kasus gugatan cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Batang. Pasangan suami istri yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 33, Kelurahan Watesalit, Kabupaten Batang itu bermaksud mengikuti sidang gugatan cerai yang diajukan oleh Eri Handayaningsih.

Namun, saat berada di depan ruang sidang Pengadilan Agama Batang, mendadak Irawan menyiramkan air keras ke tubuh istrinya yang sebelumnya telah disimpan dalam botol plastik. Wanita berjilbab yang tidak menyangka akan mendapat siraman air keras dari suaminya itu tidak mampu mengelak sehingga bagian wajah dan pakaian yang dipakainya terkena siraman air keras tersebut.

Perbuatan Irawan mengakibatkan suasana di lingkungan Pengadilan Agama setempat gempar karena korban menjerit kesakitan dan meminta pertolongan. Kasus KDRT itu kemudian dilaporkan kepada Kepolisian Sektor Batang dan selanjutnya pelaku diamankan oleh polisi setempat untuk diminta keterangan.

Irawan mengaku, perbuatan yang dilakukan terhadap istrinya sudah direncanakan sebelumnya karena dirinya marah setelah mengetahui Eri Handayaningsih selingkuh dengan pria lain saat bekerja di Jakarta. Ia mengaku, dirinya sudah lama tidak tinggal serumah dengan istrinya karena Irawan bekerja sebagai sopir sedangkan Handayaningsih bekerja di salon kecantikan di Jakarta.

"Kami tak mempermasalahkan bisa tinggal serumah dengan istri karena mempunyai kesibukan masing-masing dan tidak berada satu tempat. Namun yang mengakibatkan saya jengkel karena istri berselingkuh dengan pria lain di Jakarta," kata Irawan yang telah memiliki tiga anak dari hasil pernikahan dengan Eri Handayaningsih itu.

Kepala Kepolisian Resor Batang, AKBP M. Nasihin, melalui Kepala Kepolisian Sektor Batang, AKP Kukuh Wiyono, membenarkan adanya kasus KDRT tersebut.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Batang untuk diperiksa. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement