REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR--M Arif Amzah (28), narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, akhirnya tewas setelah berkelahi dan dianiaya oleh rekannya sesama penghuni lembaga pemasyarakatan tersebut. Pelaksana Harian Lapas Denpasar Wayan Landriana ketika dikonfirmasi, Rabu, membenarkan bahwa korban tewas ketika dalam perawatan di RSUP Sanglah.
Korban pada Selasa (4/10) sekitar pukul 14.00 Wita, terlibat perkelahian dengan tersangka pelaku Galih Irfan Abdulah. Akibat perkelahian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala, sehingga sore itu sekitar pukul 16.30 Wita, dilarikan ke RSUP Sanglah.
Akibat luka serius di bagian kepala, rencananya korban yang medapat vonis lima tahun penjara itu akan menjalani operasi. Namun pada Rabu (5/10) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, meninggal dunia setelah melewati masa kritisnya.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Andi Yudho mengatakan, perkelahian yang terjadi di Wisma E Lapas Denpasar tersebut diduga terkait persoalan utang-piutang. Arif yang hampir setahun menjalani hukuman, diduga memiliki sejumlah utang kepada Galih. Dia diduga tidak mampu membayar utangnya, sehingga membuat Galih marah hingga terjadi perkelahian dan penganiayaan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku, pemukulan diduga dilakukan sendiri oleh Galih di kamarnya yang dalam keadaan tertutup. Tidak ada yang melihat, sehingga tidak ada yang menolong korban," katanya.
Galih kemudian diamankan ke Mapolsek Kuta Utara untuk menjalani pemeriksaan. Dari informasi yang diperoleh, Galih memang kerap melakukan pelanggaran di dalam lapas. "Kami sudah sering memberikan sanksi, termasuk memasukkan dia ke 'sel tikus', namun tidak juga jera," ucap Yudho menegaskan.