REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Sejak 1 Oktober 2011, Polresta Bandar Lampung telah menilang sedikitnya 2.500 pengemudi motor yang tidak menyalakan lampu depan (light on) di siang hari. Mereka akan mulai disidang pada pekan depan.
"Sejak 1 Oktober kami menilang motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi (Kompol) Abdul Waras, di Bandar Lampung, Jumat (14/10).
Menurut Abdul Waras, aparat yang menilang kendaraan motor tersebut dalam rangka menegakkan peraturan berlalu lintas di jalan raya. Sedangkan tilang light on, setelah disosialisasikan setahun, diberlakukan denda tilang mulai 1 Oktober lalu.
Polisi sudah melakukan sosialisasi dan memasang papan pengumuman di lokasi(lokasi strategis jalan raya, agar pengguna jasa jalan raya khususnya motor untuk tidak melanggar lalu lintas lagi dan segera menyalahkan lampu depan motornya di siang hari.