Kamis 15 Dec 2011 08:01 WIB

Kesepakatan Naiknya 40 Persen Upah karyawan Disambut Baik DPRD Mimika

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA - Kalangan DPRD Mimika, Papua, menyambut gembira tercapainya kesepakatan antara manajemen PT Freeport dengan pihak Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja perusahaan itu untuk menetapkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode XVII yang berlaku 2011-2013.

Anggota Komisi A DPRD Mimika, Athanasius Allo Rafra di Timika, Kamis, mengatakan bersyukur dengan telah tercapainya kesepakatan antara manajemen Freeport dengan Serikat Pekerja.

Dengan tercapainya kesepakatan itu, katanya, berarti karyawan PT Freeport yang selama tiga bulan menggelar aksi mogok kerja dapat kembali ke tempat kerja mereka masing-masing.

"Ya, syukur kalau sudah tercapai kesepakatan. Mogok kerja karyawan Freeport kan sudah berlangsung tiga bulan. Mereka punya keluarga yang harus mereka hidupi. Kalau mogok terus bagaimana nasib keluarga mereka," tutur Allo Rafra.

Mantan Penjabat Bupati Mimika periode 2007-2008 itu mengatakan selama tiga bulan karyawan PT Freeport menggelar mogok kerja, ada banyak persoalan yang mereka hadapi. Selain tidak menerima gaji, sebagian karyawan juga dihadapkan pada masalah pengembalian cicilan kredit bank.

Hal itu terlihat saat pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan PT Freeport melalui Bank Mandiri dan Bank Niaga Cabang Timika beberapa hari belakangan. Banyak karyawan yang dipotong THR-nya oleh pihak bank karena masih tersangkut masalah kredit macet.

Terkait hal itu, Allo Rafra meminta pihak perbankan agar lebih bijaksana dan memberikan toleransi kepada karyawan yang mengalami kredit macet. "Mungkin perlu ada pembicaraan antara pihak bank dengan karyawan, tidak boleh pemotongan THR dilakukan secara sepihak sehingga tidak menimbulkan efek buruk bagi karyawan dan keluarganya," ujar wakil rakyat dari PDI-Perjuangan itu.

Menurut dia, menjelang hari raya Natal dan pergantian tahun, secara otomatis kebutuhan para karyawan PT Freeport dan keluarganya akan meningkat. Apalagi selama tiga bulan terakhir selama mogok kerja mereka tidak menerima gaji.

"Sudah tiga bulan mereka tidak menerima gaji, sudah begitu THR mereka dipotong lagi. Ini menjelang hari raya, tolong bank memberikan toleransi kepada mereka," pinta Allo Rafra.

Sehubungan dengan disetujuinya kenaikan upah karyawan PT Freeport sebesar 40 persen oleh pihak manajemen, Wakil Ketua DPRD Mimika Karel Gwijangge meminta Pemkab Mimika melakukan intervensi pasar untuk menekan harga barang kebutuhan pokok di Timika sehingga tidak ikut naik seiring dengan akan naiknya gaji karyawan.

"Gaji karyawan boleh saja naik, tapi harga barang kebutuhan pokok tidak boleh dinaikkan seenaknya oleh pengusaha. Harus diingat, karyawan Freeport hanya sebagian kecil dari penduduk Mimika. Jumlah mereka tidak sampai 10 persen dari penduduk Mimika," ujar Karel.

Karel menilai kenaikan 40 persen gaji karyawan Freeport sangat wajar mengingat medan kerja mereka sangat berat karena berada di daerah ketinggian dengan cadangan oksigen yang tipis.

Sebagian karyawan yang lain bekerja di tambang bawah tanah (underground) juga dihadapkan pada masalah kesehatan yang kompleks karena setiap hari menghirup debu operasi tambang.

Karel maupun Allo berharap setelah tercapainya kesepakatan dengan pihak manajemen PT Freeport, dalam waktu dekat ribuan karyawan perusahaan itu segera kembali ke tempat kerja mereka dan semua tenda dan blokade jalan segera dibuka sehingga operasi perusahaan dan kehidupan warga Mimika secara keseluruhan bisa kembali normal.

Manajemen PT Freeport Indonesia setuju untuk menaikkan 40 persen upah dasar karyawan. Persetujuan manajemen PT Freeport untuk menaikkan upah dasar karyawan masing-masing sebesar 24 persen pada tahun pertama dan 13 persen di tahun kedua itu tertuang dalam nota kesepakatan antara manajemen PT Freeport dengan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja yang ditandatangani di Jakarta, Rabu (14/12).

Juru Bicara PT Freeport, Ramdani Sirait yang dihubungi ANTARA dari Timika, Kamis mengatakan kedua belah pihak telah berhasil mencapai kesepakatan untuk dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVII periode 2011-2013.

Dengan tercapainya kesepakatan itu, maka aksi mogok kerja ribuan karyawan yang dimulai pada 15 September 2011 telah berakhir dan pekerja akan mulai melapor ke posisi kerja masing-masing dalam beberapa hari mendatang.

"Sesuai persyaratan yang disepakati, PT Freeport akan meningkatkan upah dasar sebesar 24 persen pada tahun pertama dan 13 persen di tahun kedua," jelas Ramdani.

Selain itu, PT Freeport sepakat untuk memberikan peningkatan manfaat, termasuk peningkatan tunjangan perumahan, bantuan pendidikan dan tabungan pensiun.

Untuk tujuan kemanusiaan, PT Freeport juga setuju untuk membayar satu kali bonus penandatanganan setara dengan tiga bulan upah dasar. Para pihak juga sepakat bahwa negosiasi upah di masa depan akan didasarkan pada biaya hidup dan daya saing upah di Indonesia.

Menurut Ramdani, manajemen Freeport dengan gembira telah mencapai ketentuan yang dapat diterima bersama dengan Serikat Pekerja dan menghargai dukungan serta bantuan dari berbagai instansi pemerintah dalam mencapai resolusi untuk kepentingan semua pihak.

Saat ini PT Freeport akan fokus dalam melanjutkan operasi perusahaan secara aman, harmonis dan efisien mengingat kegiatan di pabrik pengolahan telah berhenti beroperasi sejak 22 Oktober 2011.

Terhentinya kegiatan produksi Freeport diakibatkan karena terjadinya kerusakan pipa pengalir konsentrat dan bahan bakar selama pemogokan.

Perbaikan jaringan pipa yang rusak secara substansial telah selesai dan PT Freeport telah mulai menjalankan kembali kegiatan di pabrik pengolahan. Pengiriman konsentrat diharapkan masih akan terbatas sampai kegiatan operasi penuh dipulihkan yang diharapkan pada awal tahun 2012.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement