REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Sebanyak 13 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Palembang, Sumatera Selatan terjaring berada di mal saat jam kerja, sehingga diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi tindakan indisipliner tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan serta Pelatihan Kota setempat, Agus Kelana, di Palembang, Selasa (27/12) mengatakan razia PNS di mal tersebut sebagai upaya mendorong pegawai meningkatkan disiplin mereka sehingga tidak berkeliaran diwaktu kerja.
Belasan PNS yang terjaring tersebut langsung diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi tindakan mereka meninggalkan pekerjaan dengan berada di mal, kata dia.
Menurut dia, upaya mendisiplinkan pegawai terus dilakukan untuk mendorong rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan yang mereka lakukan.
Peningkatan disiplin pegawai sebagai cermin mendorong pelayanan kepada masyarakat kota setempat, tambah dia. Ia mengatakan, setiap PNS yang kedapatan mangkir dari jam kerja langsung diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi tindakan tersebut.
"Kalau sampai tiga kali razia masih kedapatan mangkir jam kerja maka akan langsung disanksi dengan menunda kenaikan pangkat dan gaji pegawai," kata dia.
Dia menjelaskan, razia PNS tersebut dilakukan pada sejumlah mal di Kota Palembang pukul 13.00 sampai pukul 15.00 WIB, saat seharusnya pegawai bekerja di kantor atau urusan dinas lain. Namun, setelah dilakukan razia ternyata belasan PNS berkeliaran saat jam kerja, ujar dia.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Palembang, M Husni Thamrin menegaskan pihaknya akan memberikan tindakan setiap pegawai yang tidak disiplin, tetapi sanksinya disesuaikan dengan pelanggaran mereka lakukan.
Penerapan sanksi tersebut sebagai upaya meningkatkan kinerja dan tanggung jawab pegawai untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, tegas Husni.