REPUBLIKA.CO.ID, KUTA – Petugas Kepolisian Sektor Kuta, Bali, memergoki seorang pemuda saat hendak mencuri helm di halaman parkir Bali Surf Outlet (BSO), Jalan Bypass Ngurah Rai, Bali.
Kepala Polsek Kuta, AKP Gede Ganefo, menjelaskan pelaku pencurian helm berinisial YK (22) itu ditangkap pada Jumat (6/1) sekitar pukul 20.30 WITA. "Awal penangkapannya saat itu, pelaku ketahuan saat tengah mengambil helm yang tergantung di spion motor yang sedang diparkir," katanya.
Ganefo menjelaskan bahwa sebelum ditangkap, gerak-gerik tersangka yang mencurigakan itu pertama kali diketahui oleh satpam pertokoan tersebut. Saat hendak mengambil helm milik seorang mahasiswa tersebut, satpam lalu bergegas menghubungi Polsek Kuta.
Akhirnya, anggota Polsek Kuta diturunkan dan langsung mengamankan tersangka sebelum kabur. "Sebelumnya, di tempat itu banyak orang yang komplain karena sering kehilangan helm yang harganya mahal," ungkap Ganefo.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebuah helm merek KYT warna hitam, helm merek Log warna abu-abu, tas warna hitam biru, pisau carter, dan gunting. Dalam melakukan aksinya, YK menggunakan pisau carter atau gunting untuk memotong tali pada helm yang tergantung dan dijapit di sela jok sepeda motor.
Atas perbuatannya, tersangka pun dapat dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Meski hanya melakukan pencurian barang kecil, kini YK tetap harus menjalani pemeriksaan dan proses hukum hingga tuntas di kepolisian.