REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyatakan keberatan terhadap rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil sebesar 10 persen pada 2012. "Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) itu memberatkan terutama jika bebannya harus ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," kata Sultan di Yogyakarta, Jumat.
Jika kenaikan gaji PNS itu murni dibebankan ke daerah, pemerintah daerah tentunya tidak akan mampu. APBD DIY 2012 sudah diputuskan tidak ada kenaikan gaji 10 persen tersebut.
"Kecuali jika dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditransfer ke daerah, meskipun melalui Dana Alokasi Umum (DAU)," katanya. "Jika untuk kenaikan gaji PNS itu dana APBN ada yang ditransfer ke daerah berarti yang menggaji pusat bukan daerah.''
Sultan mengaku belum mengetahui secara persis anggaran yang harus digunakan jika kebijakan kenaikan gaji PNS tersebut benar-benar ditetapkan. Ia mengatakan wacana kenaikan gaji PNS tersebut diharapkan bisa segera ditinjau ulang. Karena, kenaikan gaji bukan menjadi satu-satunya cara untuk meningkatkan kinerja PNS.
"PNS seharusnya memiliki kesadaran bahwa kinerja yang baik itu memang sebuah kewajiban dan bukan diukur dengan kenaikan gaji," kata Sultan.