REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak pernah mengantor tanpa alasan di Pemkab Mimika, Papua, terus bertambah.
Wakil Bupati Mimika, Abdul Muis di Timika, Kamis, mengatakan, sesuai laporan dari semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan kepala distrik (camat), jumlah PNS malas di Mimika mencapai puluhan orang.
"Jumlah PNS malas, tiga kali lipat dari yang pernah kami sebutkan sebelumnya yaitu 10 orang. Kami akan blokir gaji mereka karena tidak pernah menjalankan tugas," kata Muis.
Sebelumnya, Pemkab Mimika sudah mengajukan surat ke Bank Papua untuk memblokir rekening gaji 10 PNS malas pada bulan Januari. Dengan temuan bertambahnya PNS malas, menurut Muis, Pemkab Mimika akan melakukan langkah serupa.
Selain memblokir gaji PNS malas, Pemkab Mimika juga menerapkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi yang dijatuhkan mulai dari hukuman disiplin ringan hingga hukuman disiplin berat berupa pemecatan.
Dari data yang dihimpun di Pemkab Mimika, disebutkan bahwa para PNS malas tersebut kebanyakan berada di luar Mimika seperti di Yogyakarta, Jayapura, Sumatera, tanpa alasan yang jelas tetapi tetap menerima gaji. Beberapa orang lainnya diketahui berada di Timika namun tidak pernah masuk kantor.