REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi NAD, memprediksi tidak akan ada penambahan bakal calon kepala daerah di wilayah itu sampai batas akhir pendaftaran 24 Januari 2012.
Menurut Ketua Pokja Pencalonan KIP Aceh Barat, Bahagia, berdasarkan perhitungan lembar KTP, dukungan suara masyarakat setempat sebagiannya sudah dimiliki calon jalur independen, sehingga tidak mungkin lagi ada penambahan bakal calon.
"Kalau dari partai politik memang sudah dapat kita pastikan tidak ada lagi penambahan untuk balon bupati/wakil bupati. Sebab, semuanya sudah mengikuti dengan berkoalisi bersama parpol lain," katanya, Sabtu (21/1).
Kendatipun demikian, ungkap Bahagia, pihak penyelenggara tetap membuka masa pendaftaran menanti bakal calon dari jalur perorangan sampai batas akhir 24 Januari 2012, seperti di 17 kabupaten/kota lain di Aceh sesuai keputusan KIP Aceh baru-baru ini.
Ia mengatakan, dari sembilan pasangan calon kepala daerah jalur perorangan, minimal masing-masing sudah mengumpulkan KTP masyarakat Aceh Barat rata-rata 50 ribu sampai 10 ribu lembar dari 124.238 jumlah penduduk.
Sambil menanti habisnya masa pendaftaran ulang bagi peserta bakal calon kepala daerah di Aceh Barat, KIP saat ini sedang melakukan tahapan seleksi administrasi dari pasangan calon dukungan Partai Aceh, yakni Adami Umar-Bustanuddin.
Pasangan calon bupati/wakil bupati dari birokrat dan anggota DPRK Aceh Barat ini, masih ditunggu persyaratan laporan harta kekakayaan mereka kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
"Selain itu juga, pasangan ini tetap kita tuntaskan persyaratan mereka maju sebagai calon tetap bupati/wakil bupati, baik cek kesehatan maupun tes membaca Alquran. Sama juga seperti 12 pasangan yang sudah lewat," kata Bahagia.