REPUBLIKA.CO.ID,CILACAP--Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap tiga orang napi Lembaga Pemasyarakatan Narkotika, Pulau Nusakambangan, karena menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di dalam penjara.
"Penangkapan ini dilakukan saat Satres Narkoba Polres Cilacap bersama petugas Lapas Narkotika memeriksa kamar-kamar napi di lapas tersebut," kata Kepala Polres Cilacap, Ajun Komisaris Besar Polisi Rudi Darmoko, di Cilacap, Selasa.
Saat melakukan pemeriksaan di Blok 3 Kamar 7, kata dia, petugas mendapati seorang napi bernama Saeful Bahri sedang menyiapkan alat guna menikmati sabu-sabu.
Menurut dia, petugas pun segera melakukan penggeledahan di kamar napi asal Aceh ini.
"Dari penggeledahan tersebut, petugas kami mengamankan sebuah sendok yang terbuat dari sedotan plastik yang ujungnya terdapat sisa sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan alumunium foil dan beberapa peralatan yang biasa digunakan untuk menikmati sabu," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, napi tersebut segera dibawa ke Markas Polres Cilacap untuk diperiksa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, sabu tersebut diperoleh dari seorang napi asal Tasikmalaya bernama Dadan Matia Lowes yang menghuni Blok B2 Kamar 7. "Berdasarkan keterangan Saeful, petugas kami segera memeriksa Dadan Matia Lowes," katanya.
Akan tetapi dalam pemeriksaan tersebut, kata dia, Dadan mengaku jika narkoba jenis sabu diperoleh dari seorang napi asal Aceh bernama Muzir yang juga menghuni Blok B2 Kamar 7.
Sementara berdasarkan pengakuan Muzir, lanjutnya, sabu-sabu tersebut merupakan stok lama untuk kebutuhan sendiri. "Kami masih menyelidiki kasus ini karena mereka tidak menyebutkan siapa yang memasok sabu-sabu tersebut," katanya.