Rabu 15 Feb 2012 19:45 WIB

Tersangkut Narkoba, Pengurus Partai Demokrat tak Dihukum

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Wajah penegakan hukum di negeri ini semakin tumpul ke atas dan semakin tajam ke bawah.

Hal ini terjadi pada Ricard Yulianto, seorang pengurus inti (sekretaris) DPC Partai Demokrat Kabupaten Lampung Barat. Ia tak tersentuh jeratan hukum, meski hasil tes urinnya positif mengkonsumsi narkotika dan obat terlarang (narkoba).

Ricard ditangkap polisi saat pesta narkoba jenis sabu di sebuah hotel ternama di Kabupaten Lampung Barat pada 2 Januari 2012. Ia dibekuk bersama rekannya, Das’at Ardi Wijaya, seorang pengusaha di Kabupaten Tanggamus. Das’at ditahan sedangkan Ricard hanya sebagai saksi, karena tidak ada barang bukti.

Ketua Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia (Posbakumadin) Lampung, Landa SH, menyesalkan tindakan polisi yang menghentikan kasus seseorang petinggi partai politik pemenang pemilu itu ke proses peradilan.

“Seharusnya, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya, kalau sudah tersangkut masalah hukum, apalagi ini kasus narkoba, segera diproses hukum,” kata Landa di Bandar Lampung, Rabu (15/2).

Landa, yang juga pengurus Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Lampung, mengatakan selama ini bila ada kasus narkoba yang menimpa seseorang atau sekelompok orang berstatus orang kecil, polisi sangat gencar mengusut bahkan menahannya.

Tetapi, ungkap dia, berbeda kalau yang terkena narkoba orang dari kelas atas, pejabat sipil maupun militer dan organisasi atau parpol tertentu. “Memang penegakan hukum di Indonesia masih terjadi diskriminasi sosial. Mulai dari pengusutan dan proses hukum, hingga hasil putusan di pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Lampung Barat, AKBP Tatar Nugroho, menyatakan Ricard Yulianto akan bebas dari jeratan hukum, walaupun hasil tes urinnya positif mengandung narkoba. Menurut dia, polisi tidak bisa memproses secara hukum terhadap kasus Ricard karena hanya satu barang bukti, yakni hasil tes urin saja.

Menurut Tatar, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, suatu perkara harus punya dua alat bukti untuk bisa dimajukan ke pengadilan. Polisi sudah melakukan penggeledahan terhadap Ricard, mobil, dan rumahnya untuk mencari barang bukti, akan tetapi tidak ditemukan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement