REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS---Kepolisian Resor Kudus Jawa Tengah menahan seorang pegawai negeri sipil yang bertugas di lingkungan Sekretariat Daerah Kudus karena diduga melakukan penipuan terkait bisnis penjualan beras.
Kasat Reskrim AKP Suwardi membenarkan adanya penahanan terhadap PNS yang bertugas sebagai staf pada Asisten I Sekda Kudus Bidang Pemerintahan sejak Kamis (8/3).
Ia mengatakan, Han telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena bukti awal sudah terpenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapannya sebagai tersangka dan harus ditahan juga sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, katanya, sudah disarankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan pelapor, namun tidak membuahkan hasil.
Kejadian tersebut, berawal ketika pelaku yang tidak lama lagi akan memasuki masa pensiun, pada November 2011 membeli beras milik Sumarin warga Desa Kirig, Kecamatan Mejobo, Kudus senilai Rp 61 juta.
Pelaku menjanjikan pembayaran beras tersebut, setelah semua beras laku terjual.
Setelah beras terjual semuanya, ternyata pelaku tidak segera membayar kepada pemilik beras, sehingga terpaksa dilaporkan setelah upaya secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
Tersangka juga dilaporkan Zuatah (49 tahun) warga Desa Karangrejo, Kecamatan Mayong Lor, Jepara, ke Polres Kudus, Kamis (29/2) terkait dengan kasus serupa.
Laporan dengan nomor LP/68/II/2012/Jtg/Res Kudus menyebutkan, Han dituduh melakukan penipuan kepada kliennya sebanyak Rp 123,160 juta. Kerugian tersebut, dilakukan pelaku sejak Oktober 2011 hingga 2012.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat melanggar pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement