REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Ratusan sak (isi 50 kg per sak) pupuk subsidi palsu beredar di petani Kabupaten Pringsewu, Lampung. Sejak musim panen tahun lalu, petani mengeluhkan pupuk tersebut tidak berkhaisat apa pun.
Polda Lampung mengusut kasus ini hingga menemukan tersangkanya, setelah banyaknya laporan petani terhadap banyaknya beredar pupuk subsidi palsu yang dijualk ke petani.
Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, Kamis (15/3), mengatakan penjual dan barang bukti pupuk subsidi palsu tersebut telah disita polisi. "Sudah kami sita dari penjualnya," kata Sulistyaningsih.
Menurut dia, kandungan unsur kimia dalam pupuk ini setelah diteliti tidak sesuai dengan yang asli.
petani, Sapawi, pupuk tersebut dibeli dari sebuah toko.
Polisi baru menyita sekitar 35 ribu ton (669 sak) pupuk dari penjual. Sedangkan pupuk yang sudah terlanjur beredar di masyarakat melebihi jumlah tersebut.