REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta bersama sejumlah instansi terkait mengintensifkan operasi cukai ilegal dengan sasaran sejumlah warung atau toko kelontong yang menjual ratusan batang rokok ilegal dan tembakau tanpa cukai."Kegiatan ini merupakan operasi rutin yang digelar tim gabungan. Pada akhir Juni 2022 sudah dilakukan dan akan tetap dilanjutkan secara rutin karena masuk dalam fokus kerja kami," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Senin (4/7/2022).
Pada kegiatan operasi cukai ilegal yang digelar pada 27-29 Juni 2022, petugas menemukan total 920 batang rokok ilegal yang terdiri atas 520 batang rokok ilegal, 400 batang rokok tiruan, dan tembakau tanpa cukai enam bungkus seberat 0,5 ons. Menurut Agus, jumlah temuan rokok dan tembakau ilegal tersebut masih terbilang kecil jika dibanding daerah-daerah lain namun kegiatan operasi cukai ilegal tetap akan dilakukan."Lebih banyak ditemukan di warung kecil atau toko kelontong. Tidak ada temuan di minimarket atau toko besar," katanya.
Oleh karena itu, Agus mengatakan jika operasi cukai ilegal yang digelar tidak hanya ditujukan untuk memberantas cukai ilegal tetapi sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik warung dan toko kecil."Tujuannya agar mereka selektif dan berhati-hati saat menerima atau menjual barang, terutama rokok. Pilih barang yang sudah memiliki cukai dan tidak ilegal," katanya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto mengatakan operasi cukai ilegal pada akhir Juni 2022 digelar dengan sasaran 10 toko yang dipilih secara acak. Produk rokok dan tembakau yang diketahui ilegal atau tidak sesuai ketentuan cukai yang ditemukan seluruhnya disita, papar dia."Pedagang kami beri edukasi karena banyak yang tidak memahami bahwa produk tembakau ilegal tersebut tidak boleh diperjualbelikan," katanya.
Dalam edukasi tersebut dikenalkan jenis-jenis rokok ilegal meliputitidak dilengkapi pita cukai atau memakai pita cukai bekas atau cukai yang tidak sesuai peruntukan."Setelah mendapat informasi dan edukasi, kami berharap pedagang berani menolak tawaran untuk tidak menjual produk rokok dan tembakau ilegal sehingga di Yogyakarta tidak ada lagi produk ilegal," katanya.