REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Islam melarang segala bentuk upaya mendapatkan rezeki dengan cara-cara yang zalim dan haram seperti memfitnah, menjatuhkan orang lain, menipu dan sebagainya.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ahmad Fahrur Rozi, juga menegaskan
Menurutnya orang yang memperoleh rezeki dengan cara menzalimi orang lain akan berdampak pada perilaku kesehariannya. Hidupnya tidak tenang dan selalu mengerjakan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama.
"Setiap asupan yang masuk ke dalam tubuh manusia akan mempengaruhinya, baik secara fisik, emosional, psikologis, maupun spiritual, dari makanan haram akan timbul pikiran dan perbuatan haram dan menyebabkan masuk neraka," kata Gus Fahrur.
Rasulullah SAW bahkan mengingatkan sahabat Kaab bin Ujrah bahwa badan yang tumbuh dari perkara haram berhak dibakar api neraka. Keterangan ini dapat ditemukan pada hadits riwayat Imam Tirmidzi.
يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.”
Sebaliknya, menurut Gus Fahrur rezeki, yang diperoleh dengan cara yang baik dan halal akan menghadirkan ketenangan dalam jiwa. Orang yang menggunakan rezeki yang halal hidupnya akan terarah dan penuh keberkahan.
Selain itu menggunakan rezeki yang halal menurut Gus Fahrur menjadi syarat diterimanya setiap doa oleh Allah SWT. Sementara orang yang terbiasa menggunakan harta haram doanya pun terhalang. "Memakan harta haram berarti mendurhakai Allah SWT dan mengikuti langkah setan," katanya.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH. Mahbub Maafi mengatakan Islam memberikan tuntunan dalam mencari rezeki harus dengan cara yang baik.
Muslim dilarang memperoleh rezeki dengan cara-cara yang batil dan menzalimi pihak lain. Tentang larangan memperoleh rezeki dengan cara yang batil ini dapat ditemukan pada Alquran surat Al Baqarah ayat 188.
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
Orang yang memperoleh rezeki dengan cara batil atau dengan menzalimi pihak lainnya seperti menjatuhkan nama baik orang lain dengan menyebar hoaks telah melakukan dosa dan akan mendapat siksaan di neraka.