REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program Studi (Prodi) Teknologi Informasi, Universitas Bina Sarana Informatika (Universitas BSI) sukses menyelenggarakan pembekalan uji profesi program analis. Kegiatan yang digelar secara daring, via Zoom, pada Selasa (28/6/2022), bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai sertifikasi yang akan dijalani oleh mahasiswa.
Hendra Supendar selaku Kaprodi Teknologi Informasi Universitas BSI dalam sambutannya menjelaskan, sertifikasi profesi merupakan upaya untuk memberikan pengakuan atas kompetensi yang dikuasai seseorang, sesuai Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar internasional atau standar khusus.
“Standar Kompetensi adalah pernyataan yang menguraikan keterampilan, pengetahuan dan sikap yang harus dilakukan saat bekerja serta penerapannya, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh tempat kerja (industri). Hal ini juga menjadi salah satu tujuan pemerintah, untuk mendorong percepatan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja secara berkelanjutan, pada bidang profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang infrastrukturnya telah siap untuk melaksanakan proses sertifikasi,” jelas Hendra dalam rilis yang diterima, Rabu (6/7/2022).
Sementara itu, Sri Muryani selaku narasumber menjelaskan bahwa, kebutuhan tenaga kerja dalam bidang pengembangan perangkat lunak, khususnya analis program terus meningkat.
“Hal tersebut seiring dengan dengan akan diterapkannya ASEAN Free Trade Area (AFTA). Ini menjadi peluang dan tantangan bagi tenaga kerja di Indonesia, untuk dapat bersaing dengan tenaga kerja asing (TKA). Tenaga kerja harus memiliki sertifikasi profesi sebagai bentuk pengakuan terhadap kualifikasi dan kompetensi yang dimilikinya,” ujar Sri.