REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan mensyaratkan seluruh keluarga yang ada dalam Kartu Keluarga calon siswa baru harus melakukan vaksinasi booster guna meningkatkan kekebalan komunal pada masyarakat.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Sulsel dr Bachtiar Baso di Makassar, Kamis (7/7/2022) mengatakan telah meminta kepada guru dan siswa di berbagai jenjang sekolah untuk vaksinasi booster atau vaksin penguat guna menjadi tameng di tengah merebaknya penyebaran virus Covid-19 varian Omicron BA.4 dan BA.5.
"Kalau mau masuk penerimaan siswa, diminta juga yang ada di KK siswa itu untuk booster. Kecuali anak yang usia di bawah 16 tahun tidak harus dibooster," ujarnya.
Termasuk kerja sama pada tingkat perguruan tinggi, vaksin penguat menjadi salah satu syarat mengikuti ujian masuk perguruan tinggi.
"Kita juga telah meminta ke seluruh swasta untuk booster bersama seluruh karyawannya. Apalagi bagi ASN dan keluarganya juga harus booster jika menginginkan tunjangan bisa dicairkan," kata mantan Kepala Puskesmas ini.
Vaksinasi booster sebagai syarat pembayaran atau pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), diakui Bachtiar cukup efektif untuk meningkatkan cakupan booster di Sulawesi Selatan. "Realisasi strategi ini memperlihatkan hasil positif karena hampir semua terima TPP, padahal semua wajib booster, termasuk keluarga dalam 1 catatan KK," ujarnya.Bachtiar mengemukakan bahwa pemerintah Sulsel telah mengeluarkan aturan syarat perjalanan ialah vaksinasi booster.
"Itu sudah dilakukan dan ternyata Presiden juga meminta booster untuk syarat perjalanan," tambahnya.