Jumat 08 Jul 2022 17:00 WIB

Polairud NTB Gagalkan Pengiriman 17.160 Ekor Benih Lobster Tujuan Jawa

Pengiriman belasan ribu benih lobster tersebut menggunakan kendaraan truk boks.

Petugas ,emperlihatkan barang bukti kasus penyelundupan benih bening lobster dalam kemasan (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Petugas ,emperlihatkan barang bukti kasus penyelundupan benih bening lobster dalam kemasan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Personel Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menggagalkan aksi pengiriman 17.160 ekor benih lobster tujuan Pulau Jawa. Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Jumat (8/7/2022) menyebutkan seorang pria berinisial SR (36) asal Jawa Timur yang melakukan aksi tersebut.

"Aksinya terungkap oleh tim Direktorat Polairud kami dalam penangkapan pengirim berinisial SR di kawasan Pelabuhan Lembar, Lombok Barat," kata Artanto didampingi Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga.

Baca Juga

Ia mengungkapkan pengirim membawa belasan ribu benih lobster tersebut menggunakan kendaraan truk boks. Aksinya digagalkan pada hari Kamis (7/7). "Jadi, yang bersangkutan tidak mengantongi dokumen yang menjadi syarat pengiriman sehingga polisimenangkapnya," kata Artanto.

Dari pemeriksaan, kata dia, benih lobster yang kini sudah dilepaskan ke habitat asalnya di kawasan perairan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, terdiri atas jenis pasir sebanyak 16.560 ekor dan mutiara 600 ekor. "Asal pelaku ini membawa dari kawasan Lombok Timur. Namun, tidak menutup kemungkinan ada juga dari Lombok Tengah karena kami ketahui untuk benih lobster ini berkembang baik di wilayah perairan laut selatan," ujarnya.

Kepada petugas, lanjut dia, SR mengaku hanya sebagai kurir. Perihal peran si juragan benih lobster ini, Artanto memastikan hal tersebut masih dalam pengembangan di lapangan. "Asal usul dari mana dia dapat dan untuk siapa? Itu ada didapatkan keterangan dan sekarang masih dalam upaya pengembangan," ucapnya.

Meskipun kasus temuan ini masih dalam pengembangan, dia memastikan bahwa SR telah berstatus tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara penyidikan.Sebagai tersangka, SR disangkakan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 jo. Pasal 35 UU No. 21/2019 tentang Hewan Karantina, Ikan, dan Tumbuhan.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement