REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya sedang melakukan revisi dan evaluasi terhadap regulasi pengawasan guna menghadapi Pemilu serentak 2024. Menurut dia, salah satu evaluasi soal sumber daya manusia (SDM) jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia.
"Kami akan evaluasi atau reorganisasi terhadap pola hubungan antara komisioner dan staf. Kalau hubungan tidak baik, bisa menjadi masalah," ujar Bagja dikutip laman resmi Bawaslu, Ahad (10/7/2022).
Tidak hanya itu, evaluasi juga dilakukan oleh semua divisi. Dia mencontohkan, divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat melakukan evaluasi pusat pengawasan partisipatif.
Sedangkan divisi sumber daya manusia, organisasi, dan diklat merevisi peraturan mengenai kapasitas kurikulum bimbingan teknis (bimtek). Selain itu, kata Bagja, pihaknya sedang menyusun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) mengenai konsep investigasi penanganan dugaan pelanggaran pemilu.
"Karena investigasi dalam pemilu sebarannya sampai ke pengawas tingkat kecamatan," tutur dia.
Pada kesempatan yang sama, anggota Bawaslu Puadi mengatakan, pihaknya sedang berupaya mempertajam proses penanganan pelanggaran pemilu. Hal ini terutama revisi terkait Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018.
"Kami sudah audiensi dengan kejaksaan. Nantinya, kami juga akan melakukan audiensi dengan kepolisian dan Panglima TNI," kata Puadi.
Dia menjelaskan, selain Perbawaslu Nomor 31/2018, revisi juga dilakukan terhadap Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Jika semua rancangan Perbawaslu sudah rampung direvisi, ke depannya akan diuji publik.
"Karena Perbawaslu ini usernya adalah peserta pemilu. Akan kami sosialisasikan dan terima masukan dari mereka," ucap dia.