Senin 11 Jul 2022 16:52 WIB

Pelanggan KA Jarak Jauh Kembali Diwajibkan Screening Covid-19

Penumpang kereta api jarak jauh kembali diwajibkan screening Covid-19.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Penumpang duduk di dalam Kereta Api Gumarang tujuan Surabaya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. Penumpang kereta api jarak jauh kembali diwajibkan screening Covid-19.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Penumpang duduk di dalam Kereta Api Gumarang tujuan Surabaya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. Penumpang kereta api jarak jauh kembali diwajibkan screening Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menyatakan, pihaknya kembali mewajibkan syarat hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen bagi pelanggan kereta api jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster). Kebijakan itu bakal kembali diterapkan mulai 17 Juli 2022.

Luqman menjelaskan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 8 Juli 2022.

Baca Juga

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Luqman di Surabaya, Senin (11/7/2022).

Luqman kemudian menjabarakan persyaratan bagi pelaku perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh. Bagi penumpang yang telah melakukan vaksin ketiga, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Namun bagi penumpang yang baru menjalankan vaksin pertama dan kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam, atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Kemudian, bagi penumpang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," ujarnya.

Luqman menegaskan, pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya. Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, lanjut Luqman, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

"Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding," kata Luqman.

Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Luqman melanjutkan, untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan, KAI juga masih menyediakan layanan rapid test antigen seharga Rp 35 ribu di 3 stasiun wilayah Daop 8 Surabaya. Yakni Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Malang, dan akan berkordinasi lebih lanjut untuk penambahan antigen di beberapa lokasi lainnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement