Senin 11 Jul 2022 17:11 WIB

KPPPA Sayangkan Pelaku Kekerasan Seksual di Batu tidak Ditahan

KPPPA menyangkan pelaku kekerasan seksual di Batu, Jawa Timur tidak ditahan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengawal kasus kekerasan seksual oleh terdakwa JE yang terkenal sebagai motivator. Pemilik salah satu lembaga pendidikan di Kota Batu, Malang itu didakwa mencabuli muridnya.

KPPPA langsung melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Timur terkait kasus hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk perlindungan puluhan siswa yang menjadi korban.

Baca Juga

"Sejak diterima laporan kasus kekerasan seksual tersebut, KPPPA telah melakukan penjangkauan dan pendampingan terhadap korban," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar pada Senin (11/7).

Kasus tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang yang dilakukan secara tertutup. Rencananya, pada 20 Juli, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Batu.

Sidang selanjutnya agenda penyampaian pembelaan (pledoi) atas tuntutan pidana JPU, oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa JE. "Sebanyak 15 saksi korban telah diminta keterangannya sejak pemeriksaan di Polres Batu dan di dalam persidangan. Meski yang diminta keterangan hanya 15 saksi korban, namun diduga korban lebih dari 15 orang," ujar Nahar.

Nahar menyayangkan JE yang tidak ditahan sejak penyidikan sampai saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang. Dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual ini, seharusnya sejak awal JE dapat ditahan.

"Karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara, sesuai pasal 21 ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, " ucap Nahar.

KPPPA mendorong proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Pasal 76D dan 76E UU 35 Tahun 2014 dan Pasal 81 dan 82 UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimum 15 tahun penjara dan dapat ditambah sepertiga karena tersangka adalah guru/pengasuh sekolah.

"Kekerasan yang terjadi tidak hanya dalam bentuk kekerasan seksual, namun juga JE diduga melakukan kekerasan fisik, kekerasan non fisik, dan eksploitasi ekonomi terhadap para korban," kata Nahar.

KPPPA akan terus melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Dinas PPPA setempat, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan pelaksanaan layanan pendampingan korban hingga kasus ini selesai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement