REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) juga mengatur kewajiban negara memastikan asupan gizi bagi ibu dan anak.
"RUU KIA mengatur mengenai kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) untuk memastikan asupan makanan sehat dan gizi seimbang terpenuhi bagi ibu hamil, ibu melahirkan, dan ibu menyusui serta anaknya," kata Puan dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Menurut dia, RUU KIA tidak hanya mengatur terkait penambahan cuti melahirkan bagi ibu pekerja dari tiga bulan menjadi enam bulan serta adanya usul cuti untuk ayah. Namun RUU itu akan memberi jaminan kesehatan bagi ibu dan anak, khususnya dari kalangan yang kurang mampu.
Karena itu, menurut Puan, negara memiliki kewajiban meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin. "Setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang secara optimal. Jadi melalui RUU KIA kita akan pastikan anak mendapatkan hak-haknya, termasuk juga bagi ibu yang mengandung hingga melahirkan dan merawat anak," ujarnya.
Menurut dia, agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dibutuhkan asupan gizi seimbang dan standar hidup yang layak bagi pengembangan fisik, mental, spiritual, dan sosialnya. Puan menjelaskan, RUU KIA mengatur terjaminnya pelayanan serta pemenuhan fasilitas, sarana dan prasarana bagi kesejahteraan ibu dan anak, termasuk dalam hal nutrisi.
Dia mengatakan pemerintah juga wajib memberikan bantuan kepada ibu dan anak yang secara ekonomi kesulitan mendapat pemenuhan gizi baik. "Selama ini telah tersedia layanan kesehatan dan pengobatan gratis dari pemerintah, salah satunya melalui BPJS Kesehatan. Namun hal itu tidak cukup karena belum ada jaminan pemberian asupan makanan sehat dan gizi seimbang bagi ibu hamil, melahirkan, dan menyusui serta anaknya," katanya.
Menurut dia, bantuan dan santunan bagi ibu dan anak yang tercantum dalam Pasal 27 RUU KIA diberikan dalam bentuk makanan sehat dan gizi seimbang, bahan pokok penunjang, makanan pendamping air susu ibu (ASI), dan makanan tambahan. Selain itu Puan menilai pemerintah juga berkewajiban memberikan layanan kesehatan dan pengobatan gratis dan pemberian perlengkapan anak kepada masyarakat kurang mampu.
"Pemberian bantuan dan santunan dilaksanakan secara terukur dan tepat sasaran serta bersifat insidental dan/atau berkelanjutan," ujarnya.
Puan berharap melalui RUU KIA pemerintah wajib merumuskan perencanaan, melaksanakan kebijakan, dan Program Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Selain itu, pemerintah juga harus mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan KIA dalam APBN dan APBD, termasuk pada program pemenuhan gizi. Dalam Pasal 27 draf RUU KIA disebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan santunan kepada ibu dan anak yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar.