Selasa 12 Jul 2022 18:27 WIB

Penumpang KA Jarak Jauh Bandung Wajib Tunjukan Hasil Tes PCR atau Antigen Negatif

Kebijakan tes PCR dan Antigen KA Jarak Jauh Bandung berlaku Ahad mendatang.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nora Azizah
Kebijakan tes PCR dan Antigen KA Jarak Jauh Bandung berlaku Ahad mendatang.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kebijakan tes PCR dan Antigen KA Jarak Jauh Bandung berlaku Ahad mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penumpang kereta api jarak jauh yang hendak berangkat dari Stasiun Bandung wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Rapid Tes Antigen yang masih berlaku apabila belum divaksin booster. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Ahad 17 Juli mendatang.

"Kebijakan mengenai aturan syarat naik KA ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di lingkungan masyarakat," ujar Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardojo melalui keterangan resmi, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan aturan tersebut mengacu kepada surat edaran Kementerian Perhubungan nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada tanggal 8 Juli 2022. Pihaknya sendiri akan kembali menyediakan gerai vaksinasi di Stasiun Bandung terhitung pada Selasa 12 Juli 2022.

Ia sekaligus mengajak calon pelanggan kereta api untuk melakukan vaksinasi hingga vaksin ke 3. Vaksinasi dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Kuswardojo menambahkan penumpang yang sudah divaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Mereka yang baru divaksin dua kali wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.

Sedangkan mereka yang baru divaksin satu kali wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam. Apabila penumpang belum divaksin karena alasan medis maka wajib menunjukkan  surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

Sedangkan bagi penumpang usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika hanya vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

Untuk penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau PCR. Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sedangkan penumpang kereta api lokal atau aglomerasi harus divaksin minimal dosis pertama dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau PCR. Pihaknya mengintegrasikan pelayanan tiket dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement