Selasa 12 Jul 2022 19:41 WIB

Jubir Kemenkes: Booster untuk Syarat Perjalanan Dipenuhi Sepekan Jelang Pemberangkatan

Kemenkes kembali mengaktifkan sentra vaksinasi di sejumlah ruang publik.

Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis penguat (booster) kepada warga di Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022). Pemerintah menerapkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan di dalam negeri mulai 17 Juli 2022 guna menekan penyebaran kasus COVID-19.
Foto: ANTARA/Yuius Satria Wijaya
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis penguat (booster) kepada warga di Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022). Pemerintah menerapkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan di dalam negeri mulai 17 Juli 2022 guna menekan penyebaran kasus COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan vaksin dosis penguat atau booster sebagai syarat perjalanan perlu dipenuhi minimal sepekan sebelum pemberangkatan."Booster ini tujuannya untuk antibodi seseorang, dan itu baru terbentuk satu hingga dua pekan. Jadi jangan sampai besok berangkat, baru booster hari ini," kata Mohammad Syahril yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Ia mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat. Edaran itu disampaikan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia per 11 Juli 2022.

Baca Juga

Sejumlah arahan dalam edaran itu di antaranya mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik, fasilitas umum seperti perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mall, pusat perdagangan, dan area publik Iainnya.Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah dan anak usia di bawah 18 tahun.

Mendagri juga menginstruksikan gubernur, wali kota dan bupati untuk melaksanakan percepatan vaksinasi booster sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, RW, RT, dengan melibatkan unsur terkait.Kepala daerah juga diinstruksikan untuk menggencarkan pelaksanaan vaksinasi booster secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Syahril mengatakan pemberian booster perlu memperhatikan interval penyuntikan hingga terbentuk antibodi yang sempurna di tubuh penerima manfaat."Jadi betul-betul ada satu jarak, dan sekali lagi booster ini bukan hanya sekadar syarat, tapi memang harus sudah terbentuk pada saat perjalanan dia sudah lebih aman," katanya.

Syahril memastikan stok vaksin di Indonesia untuk dosis pertama dan kedua masih mencukupi di tengah akselerasi vaksinasi booster."Capaian booster kini 25 persen, padahal harusnya sudah 50 persen itu, dan untuk mencapai cukup banyak 25 juta lagi. Butuh usaha keras, karena sebagian masyarakat enggan, sehingga kita perlu terapkan strategi," katanya.

Untuk strategi vaksinasi booster, kata Syahril, Kemenkes kembali mengaktifkan sentra vaksinasi di sejumlah ruang publik serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement