REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah resmi menggulirkan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) merek Minyakita dengan melibatkan pelaku usaha. Kebijakan itu diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, program MGKR dengan Minyakita bertujuan memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Ia juga mengatakan, Minyakita sebagai program distribusi DMO harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter atau sama dengan HET minyak goreng curah.
“Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO. Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp 14 ribu per liter,” katanya melalui Siaran Pers, Selasa (12/7/2022), malam.
Hal-hal yang diatur dalam Permendag 41 Tahun 2022 yaitu menyangkut harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita. “Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO,” ujarnya.
Zulhas mengatakan, kelebihan Minyakita dari segi distribusi adalah dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar atau marketplace. MGKR yang menggunakan merek Minyakita juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Namun, kemasan Minyakita tersebut juga harus mencantumkan informasi HET.
Minyakita dapat dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade). MGKR juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO. Faktor pengali tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.