REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merencanakan dapat membangun super app untuk sistem elektronik pemilu. Super app pemilu itu bertujuan memberikan kemudahan layanan kepemiluan.
"Semuanya bisa dalam satu genggaman, partai politik atau masyarakat pemilih bisa mengakses sistem elektronik yang dibutuhkan dalam satu genggaman," kata anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, di Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Betty mencontohkan, super app seperti milik perusahaan Gojek ataupun Grab, para pengguna bisa mengakses banyak layanan yang dibutuhkan hanya dengan satu aplikasi seperti sarana transportasi, pemesanan makanan, belanja di minimarket, sampai kesehatan. "Grab atau Gojek ini memudahkan. Inginnya (super app pemilu) seperti itu cita-citanya," kata dia.
Dia mengatakan, dalam kepemiluan, peserta pemilu atau masyarakat sebagai pemilih tidak akan tahu Silon, Sipol, Sirekap, Silog, Sidalih jika tidak sedang pemilu. Jika, menurut dia, mungkin hanya salah satu dari keberadaan sistem elektronik kepemiluan itu.
Namun, ia menambahkan, dengan seluruh sistem kepemiluan terintegrasi dalam satu super app, peserta pemilu atau pemilih dapat mengetahui dan memanfaatkan sistem tersebut dengan efisien. "Tinggal nanti soal akses super app, nanti dipecah apakah hanya reader-kah atau bisa meng-input data di sistem," ujarnya.
Contohnya, pemilih bisa memanfaatkan sistem elektronik kepemiluan itu untuk melihat data pemilih, yakni apakah mereka sudah terdaftar atau belum. Akses lainnya seperti partai politik yang bisa menginput data di sistem informasi partai politik.