Sabtu 16 Jul 2022 16:47 WIB

Menteri ATR/BPN Tegaskan tak akan Lindungi Pejabat BPN yang Terbukti Terlibat Mafia Tanah

Enam pejabat BPN yang ditangkap pihak kepolisian diringkus di beberapa wilayah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Kementerian ATR/BPN T Hari Prihantono mengungkapkan, Menteri Hadi Tjahjanto gusar dengan masih maraknya aksi mafia tanah di Tanah Air. Terbaru, enam pejabat Badan Pertahanan Nasional (BPN) di sejumlah wilayah ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus mafia tanah.

“Tentu, sebagai pimpinan, Pak Hadi juga merasa tidak nyaman dengan kejadian-kejadian belakangan ini,” kata Hari dalam diskusi ‘Mafia Tanah Bikin Gerah’ di YouTube MNC Trijaya, Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga

Hari mengatakan, Hadi yang mahir di medan tempur, tentunya tidak akan mengorbankan anak buahnya. Ia mengatakan, tidak ada seorang pimpinan, apalagi seorang pimpinan yang terbukti andal dalam medan tempur akan mengorbankan anak buahnya.

"Namun, kalau terbukti bersalah dan pihak kepolisian, yang mempunyai kewenangan dalam penyidikan itu dan itu terbukti, dipersilakan dan kami juga bersama akan memprosesnya di internal,” kata dia.

Hari mewakili Kementerian ATR/BPN tentu berharap kejadian ini tidak berulang. Namun ia memastikan, kementerian tidak pandang bulu untuk menuntaskan mafia tanah di tingkat eselon I sekalipun.

“Tapi, sekali lagi, kita tentu juga tidak berharap kemudian dari satu, dua, tiga, empat kasus yang mengemuka hari ini besok menjadi seratus dan sebagainya. Tentu tidak. Kita tentu berharap ini adalah yang terakhir,” ujarnya.

“Siapa pun (termasuk eselon I). Pesan Bapak Menteri, siapa pun, baik di pusat, di daerah, di provinsi, maupun pihak-pihak eksternal yang bermain, tidak mengenal pandang bulu,” ujar dia menambahkan.

Enam pejabat BPN yang ditangkap pihak kepolisian diringkus di beberapa wilayah. Dua di antaranya PS, yang merupakan Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Jakarta Utara saat tindak pidana terjadi, dan MB, Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Utara.

PS dan MB serta dua pejabat lainnya ditetapkan tersangka bersama 25 orang lainnya. Puluhan tersangka itu terdiri atas pegawai tidak tetap di BPN wilayah Jakarta dan Bekasi, ASN pemerintahan, kepala desa, hingga orang jasa perbankan.

Dua pejabat BPN lainnya yang terlibat kasus mafia tanah di Bekasi,  kemudian ditangkap juga. Dua pejabat tersebut adalah Kepala Kantor BPN Kota Palembang berinisial NS (50) dan Kasi Survei Kantor BPN Bandung Barat RS (58). RS sebelumnya menjabat Kasi Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Bekasi Kabupaten.

Selain RS dan NS, polisi menangkap pensiunan pejabat BPN berinisial PS (59). PS sebelumnya merupakan mantan Koordinator Pengukuran Kantor BPN Kabupaten Bekasi.

sumber : YouTube MNC Trijaya.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement