Senin 18 Jul 2022 12:57 WIB

DKI Minta Fasilitas Publik Wajibkan Booster Sebagai Syarat Masuk

Kemenkes memperbarui keterangan status warna pada aplikasi PeduliLindungi.

Penumpang menunggu keberangkatan bus jurusan Sumatera di Terminal bayangan bus AKAP Pondok Pinang, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Presiden Joko Widodo kembali mengimbau masyarakat untuk kembali menggunakan masker baik di dalam dan luar ruangan juga mengimbau pemerintah daerah untuk menggencarkan vaksinasi booster mengingat jumlah kasus covid-19 di Indonesia kembali melonjak pada Juni lalu sejak kemunculan subvarian omicron BA.4 dan BA.5. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penumpang menunggu keberangkatan bus jurusan Sumatera di Terminal bayangan bus AKAP Pondok Pinang, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Presiden Joko Widodo kembali mengimbau masyarakat untuk kembali menggunakan masker baik di dalam dan luar ruangan juga mengimbau pemerintah daerah untuk menggencarkan vaksinasi booster mengingat jumlah kasus covid-19 di Indonesia kembali melonjak pada Juni lalu sejak kemunculan subvarian omicron BA.4 dan BA.5. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta penyelenggara fasilitas publik di Ibu Kota mewajibkan vaksin booster (penguat) bagi pengunjung sebagai syarat masuk. "Semua tempat di Jakarta, kami minta untuk melaksanakan (pengunjung wajib booster)," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Adapun kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat. Dalam edaran itu, fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.

Baca Juga

Untuk memasuki fasilitas publik, proses pemeriksaan melalui pemindaian aplikasi PeduliLindungi seperti yang selama ini sudah dilakukan. Kementerian Kesehatan pada Ahad (17/7/2022) memperbarui keterangan status warna pada aplikasi PeduliLindungi.

Untuk warna hijau, warga dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk kriteria yakni untuk warga berusia 18 tahun ke atas itu menandakan sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster), bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.

Kemudian, hasil tes antigen 1x24 jam atau tes usap PCR 3x24 jam negatif dan sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari. Untuk status hijau bagi warga berusia Usia 6-17 tahun menandakan sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima.

Sedangkan untuk warna kuning, dapat bepergian ke tempat umum namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing. Status kuning menandakan warga termasuk ke dalam kriteria sudah vaksinasi lengkap bagi usia 18 tahun ke atas.

Untuk status kuning bagi warga usia 6-17 tahun, menandakan sudah vaksinasi satu kali sesuai jenis vaksin yang diterima. Sementara itu, status warna merah bagi warga berusia 18 tahun ke atas, menandakan tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum divaksin atau baru vaksinasi satu kali sesuai jenis vaksin yang diterima.

Untuk status merah bagi warga usia 6-17 tahun, menandakan belum pernah vaksinasi. Sedangkan status warna hitam, warga tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan positif Covid-19 kurang dari 10 hari, riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement