REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Christina Aryani meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi kebijakan perubahan nama jalan di wilayah tersebut, karena banyak protes yang disampaikan masyarakat kepada dirinya. "Saya mendapat banyak masukan warga yang meminta Pemprov DKI mengevaluasi lagi kebijakan terkait perubahan nama jalan di DKI Jakarta. Kebijakan tersebut banyak mendapat protes warga karena minimnya sosialisasi dan tidak melalui proses konsultasi warga terlebih dahulu," kata Christina saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/7/2022).
Dia menilai, protes warga sangat beralasan karena perubahan nama jalan membuat masyarakat kerepotan mengganti dokumen kependudukan, seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu induk anak (KIA), kartu keluarga (KK), dan dokumen kependudukan lainnya. Menurut anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II itu, konsekuensi perubahan nama jalan juga berimplikasi pada berubahnya dokumen administrasi warga, yang pengurusannya perlu proses.
Christina menilai, agar kebijakan berjalan baik, maka Pemprov DKI juga perlu membangun komunikasi intens dengan masyarakat terlebih dahulu, terutama di lokasi-lokasi yang akan terjadi perubahan nama jalan.
"Karena banyak juga warga yang protes akibat kurang dilibatkan dalam pengambilan keputusan ini. Tentu warga sebaiknya juga dilibatkan sehingga tidak terkesan dipaksakan," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR RI itu mengatakan, apabila ternyata kebijakan tersebut tidak bisa ditinjau lagi, maka harus ada jaminan dari Pemprov DKI Jakarta yang memastikan konsekuensi perubahan nama jalan tidak membawa kesulitan bagi warga.