Senin 18 Jul 2022 16:06 WIB

Bupati Mamberamo Tengah Buron, IM57 Duga Ada Pembocor Informasi di Internal KPK

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diduga melarikan diri ke Papua Nugini.

Rep: Rizky Suryarandika, Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga anti korupsi Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57) mendesak KPK menindak pelaku yang membocorkan informasi hingga upaya jemput paksa Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak berujung kegagalan. Padahal, Ricky tengah dalam proses pemeriksaan dugaan korupsi suap dan gratifikasi. 

Ketua IM57 Mochamad Praswad Nugraha, mengungkapkan upaya jemput paksa yang gagal ini membuktikan adanya kebocoran informasi di internal KPK. Menurutnya, masalah ini sudah berulang kali terjadi. 

Baca Juga

"KPK tidak pernah tuntas menemukan siapa aktor yang melakukan tindakan jual beli informasi ini. Tanpa adanya upaya pembocoran informasi dari pihak internal KPK, mustahil Ricky Pagawak bisa kabur," kata Praswad di Jakarta, Senin (18/7/2022). 

Praswad mengamati selama ini kebocoran-kebocoran informasi selalu disikapi secara permisif oleh KPK. Ia menyayangkan tidak pernah ada upaya serius dari KPK untuk mencari dalang pembocor informasi yang sesungguhnya. 

"Segera terbitkan Sprin Lidik untuk mengungkap siapa pihak internal yang membocorkan informasi dan memperjualbelikan informasi tersebut," ujar Praswad. 

Praswad menegaskan pelaku pembocor informasi itu wajib diganjar hukuman berat agar timbul efek jera. "Konstruksikan dalam perbuatan pidana menghalang-halangi penyidikan, bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ricky Pagawak. Segera tangkap oknum tersebut," lanjut mantan pegawai KPK tersebut. 

Di sisi lain, Praswad mengungkapkan sejak KPK dipimpin oleh Firli Bahuri ada perubahan pola pengumuman status tersangka. Saat ini diubah oleh Firli Bahuri menjadi diumumkan ketika akan dilakukan proses penahanan. Padahal mulanya diumumkan secara terbuka kepada publik secara langsung sesaat setelah Sprindik ditandatangani.

"Hal ini menjadi sumber masalah, karena seorang tersangka yang statusnya tidak diketahui oleh publik menjadi lebih leluasa dalam menghilangkan barang bukti serta mempersiapkan langkah-langkah untuk melarikan diri," ucap Praswad. 

Praswad menilai tanpa pengumuman tersangka sejak dini, maka publik akan sulit dalam melakukan kontrol sosial bagi tersangka. Sebab tidak cukupnya informasi terkait perkara, dan siapa yang terlibat di dalam perkara tersebut. 

"Tersangka menjadi leluasa beraktifitas seperti biasa dan mempersiapkan segala upaya untuk melepaskan diri dari pertanggungjawaban pidana, dikarenakan publik tidak mengetahui status sebenarnya," tutur Praswad. 

Diketahui, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sedang dalam proses pemeriksaan dugaan korupsi suap dan gratifikasi proyek Kabupaten Mamberamo Tengah. Ricky berhasil melarikan diri ke Papua Nugini. Ricky tidak ditemukan oleh Tim KPK saat melakukan penjemputan paksa setelah Ricky tidak menghadiri panggilan kedua yang dilakukan tim penyidik KPK. 

"Benar, KPK nyatakan telah masuk dalam daftar pencarian orang," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak untuk mengungkap keberadaan tersangka dimaksud. Dia melanjutkan, KPK telah memanggil diantaranya orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian.

"Saat ini tim masih menganalisa berbagai keterangan pihak dimaksud," katanya.

 

photo
Kinerja KPK menjadi sorotan publik. - (Republika/Berbagai sumber diolah)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement