Senin 18 Jul 2022 18:18 WIB

Pemkot Jakarta Barat Pastikan Pengunjung Tempat Publik Wajib Booster

Saat ini, Pemkot Jakbar sudah terapkan wajib booster bagi pengunjung mal.

Saat ini, Pemkot Jakbar sudah terapkan wajib booster bagi pengunjung mal.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Saat ini, Pemkot Jakbar sudah terapkan wajib booster bagi pengunjung mal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Barat memastikan seluruh pusat perbelanjaan di wilayah tersebut menerapkan peraturan wajib vaksin tahap tiga (booster) untuk pengunjung. "Untuk saat ini baru mal yang diwajibkan menerapkan vaksin 'booster'," kata Kepala Seksi Pengawasan Suku Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Budi Suryawa, saat dihubungi di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 di dalam pusat perbelanjaan (mall). Pihaknya juga akan memberlakukan penerapan yang sama di beberapa ranah usaha wisata seperti restoran dan kafe. 

Baca Juga

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan keputusan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria yang menganjurkan semua fasilitas umum menerapkan wajib vaksin "booster".

"Kemungkinan kalau Pak Wagub sudah menyatakan seperti itu, Disparekraf akan membuat peraturan mengikuti arahan Pak Wagub," kata Budi.

Pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Parekraf yang akan dipakai sebagai landasan penerapan aturan. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta penyelenggara fasilitas publik di Ibu Kota mewajibkan vaksin "booster" bagi pengunjung sebagai syarat masuk.

"Semua tempat di Jakarta, kami minta untuk melaksanakan (pengunjung wajib 'booster')," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Senin.

Kewajiban itu sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat. Dalam edaran itu, fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dan area publik lainnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement