Selasa 19 Jul 2022 14:14 WIB

Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Jadi Permanen, Berlaku Tiap Hari Pukul 16.00-21.00 WIB

Rekayasa lalu lintas di Bundaran HI tampak kurangi titik konflik.

Petugas Dishub DKI Jakarta bersama Polisi Lalu Lintas memasang rambu-rambu lalu lintas saat penerapan uji coba rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (4/7/2022). Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan uji coba rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut mulai 4-10 Juli 2022 pukul 16.00-21.00 WIB untuk mengurai kepadatan lalu lintas.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Petugas Dishub DKI Jakarta bersama Polisi Lalu Lintas memasang rambu-rambu lalu lintas saat penerapan uji coba rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (4/7/2022). Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan uji coba rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut mulai 4-10 Juli 2022 pukul 16.00-21.00 WIB untuk mengurai kepadatan lalu lintas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan rekayasa lalu lintas di Bundaran Hotel Indonesia (HI) menjadi permanen. Kebijakan itu diambil menyusul mulai berkurangnya titik konflik persimpangan jalan di sekitar kawasan jantung kota tersebut.

"Selama uji coba telah teridentifikasi pengurangan titik konflik lalu lintas di Bundaran HI dari semula delapan titik, kini berkurang menjadi empat titik," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga

Rekayasa lalu lintas secara permanen itu berlaku setiap hari dimulai Senin (18/7/2022) pada pukul 16.00-21.00 WIB. Dinas Perhubungan sudah melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di Bundaran HI selama dua pekan pada 27 Juni hingga 8 Juli 2022.

Dari hasil evaluasi, Dinas Perhubungan DKI mencatat adanya hasil yang positif, yakni menurunnya derajat kejenuhan, tersendatnya lalu lintas dan peluang antrean kendaraan di kawasan Bundaran HI. Dengan begitu, lebih banyak kendaraan yang dapat melintasi kawasan tersebut.

Pihaknya mengimbau para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan. Pengguna jalan diminta mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
سَيَقُوْلُ الْمُخَلَّفُوْنَ اِذَا انْطَلَقْتُمْ اِلٰى مَغَانِمَ لِتَأْخُذُوْهَا ذَرُوْنَا نَتَّبِعْكُمْ ۚ يُرِيْدُوْنَ اَنْ يُّبَدِّلُوْا كَلٰمَ اللّٰهِ ۗ قُلْ لَّنْ تَتَّبِعُوْنَا كَذٰلِكُمْ قَالَ اللّٰهُ مِنْ قَبْلُ ۖفَسَيَقُوْلُوْنَ بَلْ تَحْسُدُوْنَنَا ۗ بَلْ كَانُوْا لَا يَفْقَهُوْنَ اِلَّا قَلِيْلًا
Apabila kamu berangkat untuk mengambil barang rampasan, orang-orang Badui yang tertinggal itu akan berkata, “Biarkanlah kami mengikuti kamu.” Mereka hendak mengubah janji Allah. Katakanlah, “Kamu sekali-kali tidak (boleh) mengikuti kami. Demikianlah yang telah ditetapkan Allah sejak semula.” Maka mereka akan berkata, “Sebenarnya kamu dengki kepada kami.” Padahal mereka tidak mengerti melainkan sedikit sekali.

(QS. Al-Fath ayat 15)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement