REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) akan menaikan tax airport tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di bandara-bandara yang dikelolanya. Tax airport tersebut masuk dalam komponen tarif tiket pesawat yang dibayar penumpang.
“Sosialisasi telah dilakukan bersama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan juga kepada maskapai,” kata VP of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika, Selasa (19/7/2022).
AP II akan melakukan kenaikan tarif PSC di:
1. Bandara Kualanamu
- PSC rute domestik di Bandara Kualanamu menjadi Rp 115 ribu dari saat ini Rp 90.909 sejak 2018.
- PSC rute internasional menjadi Rp 240 ribu dari saat ini Rp 209.091 sejak 2018.
2. Bandara Radin Inten II
- PSC rute domestik menjadi Rp 65 rinu dari saat ini Rp 45.455 sejak 2020.
3. Bandara HAS Hanandjoeddin
- PSC rute domestik menjadi Rp 50 ribu dari saat ini Rp 36.364 sejak 2020.
4. Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta
- PSC rute domestik naik menjadi Rp 108 ribu dari saat ini Rp 77.273 sejak 2018.
- PSC rute internasional naik menjadi Rp 160 ribu dari saat ini Rp 136.364 sejak 2016.
5. Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
- PSC rute domestik menjadi Rp 152 ribu dari saat ini Rp 118.182 sejak 2016.
- PSC rute internasional menjadi Rp 240 ribu dari saat ini Rp 209.091 sejak 2018.
6. Bandara Fatmawati Soekarno
- PSC rute domestik menjadi Rp 60 ribu dari saat ini Rp 45.455 sejak 2020.
"PSC menjadi komponen atau bagian kecil dari tiket pesawat. Ketika penumpang pesawat membeli tiket maka itu sudah termasuk PSC sehingga tidak perlu membayarkannya lagi di bandara,” jelas Akbar.
Akbar menambahkan, AP II berkomitmen untuk selalu meningkatkan fasilitas dan layanan bandara. Hal tersebut dilakukan unyuk menjadikan bandara AP II sebagai ikon dan kebanggaan masyarakat di setiap provinsi dan kondisi apa pun termasuk di saat menghadapi tantangan berat pandemi Covid-19.