REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) menertibkan tujuh rumah yang masih berpenghuni di Jalan Laswi, Kota Bandung, Rabu (20/7/2022) pagi pasca-surat peringatan ketiga tidak digubris. Penertiban dilakukan mengingat mereka yang menempati rumah tidak memiliki izin dan hak.
"Hari ini kami PT Kereta Api Indonesia Daop 2 Bandung melakukan penertiban rumah perusahaan yang saat ini ditempati oleh mereka mereka yang saat ini tidak memiliki hak untuk menempati lokasi tersebut. Kami menertibkan 7 rumah perusahaan," ujar Manager Humas Daop 2 Kuswardoyo di lokasi.
Pihaknya sudah melayangkan surat peringatan satu hingga ketiga mengenai rencana penertiban serta semua prosedur sudah ditempuh. Terkait penertiban melalui proses peradilan, dia menyebut, warga yang menempati rumah tidak melayangkan gugatan.
"Apabila tadi dikatakan tidak ada proses peradilan, memang tidak ada gugatan dari mereka dan tentunya ini penertiban bukan eksekusi," katanya.