Rabu 20 Jul 2022 14:45 WIB

Pupuk Indonesia Telah Salurkan 309.100 Ton Pupuk Subsidi di Lampung

Penyaluran pupuk subsidi di Lampung jenis urea capai 134 persen dan NPK 128 persen

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petani menebar pupuk pada acara penanaman jagung program Makmur di Desa Muara Putih, Lampung.PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan pupuk bersubsidi sejak sebanyak 309.100 ton di Provinsi Lampung sejak Januari sampai Juli 2022. Pupuk Urea sebanyak 179.701 ton atau 134 persen dan NPK 129.399 ton atau 128 persen.
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Petani menebar pupuk pada acara penanaman jagung program Makmur di Desa Muara Putih, Lampung.PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan pupuk bersubsidi sejak sebanyak 309.100 ton di Provinsi Lampung sejak Januari sampai Juli 2022. Pupuk Urea sebanyak 179.701 ton atau 134 persen dan NPK 129.399 ton atau 128 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan pupuk bersubsidi sejak sebanyak 309.100 ton di Provinsi Lampung sejak Januari sampai Juli 2022. Pupuk Urea sebanyak 179.701 ton atau 134 persen dan NPK 129.399 ton atau 128 persen.

Vice President Sales Region 2 Pupuk Indonesia (PI) Jambak mengatakan, PI senantiasa menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan pemerintah. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian, alokasi pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung ditetapkan sebanyak 234.782 ton. Rinciannya, pupuk Urea 133.713 ton dan NPK 101.069 ton.

Adapun stok pupuk subsidi Urea dan NPK di Provinsi Lampung mencapai 48.374 ton per 18 Juli 2022. Rinciannya, stok pupuk Urea 29.360 ton dan NPK 19.014 ton. Stok tersebut tersebar di gudang penyangga, distributor, hingga di kios-kios resmi.

"Pupuk bersubsidi tersebut kami salurkan kepada petani yang berhak, yaitu petani yang terdaftar dan memenuhi ketentuan sebagai penerima pupuk bersubsidi," kata Jambak dalam keterangan persnya, Rabu (20/7/2022).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10/2022, lanjut Jambak, ketentuan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi yakni petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektare, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), dan untuk wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani.

Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut juga, terdapat sembilan jenis komoditas pertanian yang mendapat pupuk bersubsidi. Mulai dari padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi. Kesembilan komoditas ini adalah tanaman pangan strategis yang berdampak terhadap inflasi.

Dia mengatakan, sebagai produsen yang menerima amanah dari pemerintah untuk melaksanakan pendistribusian dan penyaluran pupuk bersubsidi, PI telah menginstruksikan kepada distributor dan kios resmi jaringannya untuk senantiasa mengikuti regulasi pemerintah dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

“Kios-kios resmi Pupuk Indonesia tentunya akan menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan tersebut,” ujar Jambak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement