Kamis 11 Aug 2022 19:39 WIB

Pakar Hukum Ingatkan Pengacara Irjen Sambo Bisa Dijerat Jika Terlibat

Rhaditya menyoroti fakta tidak ada tembak-menembak dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Red: Erik Purnama Putra
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum lulusan Bournemouth University, Inggris, Rhaditya Putra Perdana mendukung penyidik Polri mengusut tuntas kasus obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum dalam pembunuhan Brigadir J. Tidak lupa, ia mengapresiasi kinerja Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy Pramono selaku ketua tim khusus pengusutan kasus Brigadir J yang tewas di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Kita berharap agar proses hukum tidak hanya berhenti sampai sidang dan sanksi etik, melainkan hingga proses pidana terhadap semua pelaku, termasuk dugaan bila pihak kuasa hukum Irjen FS terlibat dalam rekayasa kasus ini. Kita (juga) harus mengapresiasi kinerja Polri dibawah komando Pak Wakapolri," kata Rhaditya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Baca: Eks Kepala Bais TNI: Peluk Irjen Sambo, Kapolda Metro Tahu Kasus Pembunuhan Brigadir J

Menurut Rhaditya, mengacu Pasal 221 KUHP, telah diatur ancaman pidana terhadap pihak yang menghilangkan atau menyembunyikan bukti dengan maksud supaya tidak diperiksa penyidik. "Jika benar terbukti ada dugaan pihak kuasa hukum Irjen FS ikut terlibat dalam rekayasa kasus ini diawal, maka tentunya bisa dipidana. Tapi balik lagi itu adalah asumsi dari netizen. Kita tidak bisa menuduh sebelum ada pembuktian," ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya tersebut menyinggung pernyataan kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo pada awal kasus itu bergulir, yang menyebutkan, kematian Brigadir J terjadi akibat aksi saling tembak sesama ajudan. Sehingga Irjen Sambo tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Atas dasar itu, Rhaditya mendorong pengungkapan kasus itu secara terang.

Baca: Irjen Ferdy Sambo, Orang Kepercayan Tito Karnavian, Moncer Era Idham Azis

Dia ingin agar kasus pembunuhan Brigadir J bisa menjadi uji coba terhadap penggunaan Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice bagi pelaku yang terlibat. "Sebab, kuasa hukum itu berbicara atas dasar informasi awal yang diberikan oleh kliennya. Jadi tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Kecuali dia ikut terlibat dalam merekayasa fakta yang terjadi, itu beda cerita," kata Rhaditya.

Belum lama ini, pengacara keluarga Irjen Sambo, Arman Hanis menganggap, Brigadir J sempat ketahuan oleh sesama ajudan sedang melecehkan Putri Candrawathi, selaku istri Kadiv Propam Polri. Sehingga, hal itu berujuang kepada aksi saling tembak.

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, berdasar hasil temuan Tim Khusus Polri tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan kuasa hukum Irjen Sambo. Yang terjadi adalah Brigadir J tewas ditembak.

Baca: Kabareskrim Setuju dengan Mahfud, Motif Penembakan Terkait Orang Dewasa

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement