REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN), Dradjad Wiboeo mengatakan, penolakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas pelaporan sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran kampanye Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, semakin membuktikan bahwa kegaduhan tentang Zulkifli Hasan dalam acara PANsar Murah di Lampung itu adalah plintiran oknum tertentu.
Dradjad mengatakan dari awal sudah menegaskan tidak ada pelanggaran pemilu dalam PANsar Murah tersebut. "Di Republika sepekan lalu (14/7) saya sampaikan, 'Jika dikomentari terkait pelanggaran pemilu, masa kampanye kan belum dimulai? “ kata Dradjad, Kamis (21/7/2022).
Keputusan Bawaslu, menurut Dradjad, menjadi buktinya. Pelaporan atas Zulkifli Hasan, kata Dradjad, jangankan diproses, diregistrasi oleh Bawaslu saja tidak. Alasannya pun sangat telak, yaitu tidak memenuhi syarat materiil.
"Kalau saya yang membuat pelaporan, saya merasa sangat malu sekali. Kenapa? Karena dengan penolakan yang mak jleb itu, Bawaslu secara tidak langsung menunjukkan kalau saya tidak paham UU 7/2017,” papar ekonom INDEF tersebut.
Dalam menjalankan kegiatan parpol, kata Dradjad, Zulhas dan PAN selalu berhati-hati agar tidak melakukan pelanggaran pemilu. Hal ini karena Fraksi PAN di DPR kan ikut menyusun UU 7/2017. Jadi lumayan memahami isinya dan punya kewajiban moral yang sangat besar untuk menegakkannya.
"Tapi saya berterima kasih kepada mereka yang memlintir itu. Karena dengan kegaduhan yang mereka buat, acara PANsar Murah jadi semakin dikenal ibu-ibu. Ibu-ibu semakin mengetahui bahwa PAN dan Ketum bang Zul selalu peduli dan ada bersama mereka, semaksimal kemampuan kami,” ungkap Dradjad.