Kamis 21 Jul 2022 20:10 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku Industri Pangan Terapkan CPPOB

Pelaku industri pangan diminta terapkan keamanan pangan untuk kebutuhan pasar

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Makanan ringan berbahan dasar sagu dipamerkan di stan Ririens Food, Mal Jayapura, Papua.  Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pelaku industri pangan menerapkan good manufacturing practices atau cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB). Hal itu sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75 Tahun 2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Good Manufacturing Practices).
Foto: ANTARA/Indrayadi TH
Makanan ringan berbahan dasar sagu dipamerkan di stan Ririens Food, Mal Jayapura, Papua. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pelaku industri pangan menerapkan good manufacturing practices atau cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB). Hal itu sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75 Tahun 2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Good Manufacturing Practices).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pelaku industri pangan menerapkan good manufacturing practices atau cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB). Hal itu sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75 Tahun 2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Good Manufacturing Practices).

“Kemenperin meyakini, program-program pembinaan dan pendampingan kepada Industri Kecil dan Menengah (IKM) pangan dapat mendukung industri tersebut agar siap meningkatkan skala bisnisnya. Sehingga kami terus mendorong pelaku IKM mempraktikkan sistem keamanan pangan sehingga dapat menghasilkan produk yang memenuhi kebutuhan pasar dari segi kuantitas dan kualitas,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (21/7).

Kemenperin mencatat, industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor penting yang menunjang kinerja industri pengolahan nonmigas. Pada kuartal I 2022, industri mamin tumbuh sebesar 3,75 persen dan menyumbang lebih dari sepertiga atau sebesar 37,77 persen dari PDB industri pengolahan nonmigas. 

Sementara, dari total 4,4 juta IKM secara nasional, jumlah unit usaha IKM pangan diproyeksikan sebanyak 1,86 juta dari total unit usaha IKM keseluruhan. Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) terus berupaya melakukan pembinaan dan pendampingan bagi IKM pangan, salah satunya untuk mendorong mereka memenuhi standarCPPOB. 

“Kami membina IKM pangan agar dapat menyediakan bangunan dan sarana produksi yang menunjang, meningkatkan sanitasi dan hygiene karyawan, menggunakan mesin peralatan yang sesuai persyaratan. Lalu mampu melakukan proses produksi yang baik dan memproduksi produk akhir dengan spesifikasi yang konsisten,” ujar Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita.

Sebagai salah satu upaya mendukung proses produksi IKM pangan yang baik, Ditjen IKMA Kemenperin telahmenjalin kerja sama dengan PT Arwana Citramulia Tbk melalui penandatanganan MoU atau nota kesepahamanan kedua pihak di Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (20/7). 

Perusahaan itu akan menyediakan bantuan ubin keramik kepada sentra IKM pangan sebanyak 10.000 meter persegi, yang akan disalurkan kepada pengrajin IKM yang telah dikurasi oleh Ditjen IKMA Kemenperin. 

Mereka antara lain berada di sentra IKM makanan ringan Kabupaten Mojokerto, sentra IKM gula semut di Kabupaten Banyumas dan Purbalingga, serta sentra IKM garam konsumsi beryodium di Kabupaten Pati. “Upaya kerja sama ini dalam rangka pengembangan sentra IKM pangan melalui pembangunan dapur bersih.Selanjutnya, kedua belah pihak akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala minimal enam bulan sekali,” jelas Reni.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan lanjutan dua kerja sama sebelumnya yang dilakukan pada tahun 2013 dan 2017. Sebelumnya, Kemenperin dan PT Arwana Citramulia Tbk telah memfasilitasi pemberian keramik untuk pembuatan dapur bersih IKM pangan di beberapa daerah. Di antaranya Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Kebumen, Rote Ndao, dan Rejang Lebong selama periode 2012-2015.

Total luas ubin keramik yang telah difasilitasi mencapai 18.700 m2, dengan rincian 12 ribu m2 disalurkan ke Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Banyumas, Cilacap dan Kebumen di Provinsi Jawa Tengah, 4.500 m2 disalurkan ke Kabupaten Rote Ndao di Provinsi NTT, dan 2.200 m2 disalurkan ke Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. “Penyaluran ubin keramik ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas ruang produksi sesuai sistem keamanan pangan sehingga dapat meningkatkan daya saing IKM agar mampu menguasai pasar domestik dan ekspor,” jelas dia.

Tak hanya itu, Ditjen IKMA secara rutin menggelar program pendampingan, bimbingan dan sertifikasi Hazard Analitical Critical Control Point (HACCP) bagi IKM makanan, pendampingan sertifikasi halal, dan pendampingan sertifikasi SNI wajib garam konsumsi. Fasilitasi peningkatan penerapan sistem keamanan pangan ini  merupakan salah satu program penting untuk meningkatkan daya saing IKM.

“Dengan standar mutu pangan yang baik, IKM bisa naik kelas. Lalu konsumen terlindungi, dan memastikan food security di Indonesia berjalan dengan baik,” tuturnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement