REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Palestina menyambut laporan Uni Eropa yang mendokumentasikan peningkatan unit permukiman ilegal Israel di wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki sepanjang 2021. Palestina menilai, laporan itu menjadi bukti lain yang menunjukkan Zionis tak mematuhi hukum internasional.
"Terlepas pernyataan dan kecaman yang terus menerus dari Uni Eropa serta negara-negara dunia, laporan itu dengan jelas menyatakan peningkatan lebih banyak unit pemukiman pada tahun 2021 dibandingkan tahun sebelumnya," kata Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Palestina, Ahad (24/7/2022), dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA.
Palestina menilai, laporan Uni Eropa merupakan bukti tambahan yang memperlihatkan pembangkangan Israel terhadap hukum internasional. Israel dianggap secara sengaja melakukan hal tersebut untuk mengikis, bahkan merusak potensi penerapan solusi dua negara.
“Keadaan impunitas kronis serta kekerasan sistemik ini merupakan konsekuensi langsung dari kegagalan yang disengaja oleh komunitas internasional untuk membuat Israel bertanggung jawab atas kejahatannya dan untuk menegakkan hukum internasional serta resolusi yang relevan, yang telah merusak tatanan internasional berbasis aturan,” kata Kemenlu Palestina.
Palestina menegaskan, tidak ada permukiman Israel yang berstatus resmi atau legal selama mereka dibangun di wilayah pendudukan. Semua permukiman tersebut ilegal menurut hukum internasional. “Israel sebagai kekuatan pendudukan harus membongkar semua pemukimannya dan mengembalikan tanah itu kepada pemilik Palestina yang sah. Pendudukan dan perusahaan pemukiman ilegal Israel terus mengancam perdamaian serta keamanan regional dan internasional,” kata Kemenlu Palestina.
Uni Eropa mengungkapkan, pembangunan unit permukiman ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki meningkat pada 2021. Perhimpunan Benua Biru pun menaruh keprihatinan atas beberapa proyek permukiman yang berpotensi memisahkan wilayah Tepi Barat dengan Yerusalem Timur.