Senin 25 Jul 2022 13:05 WIB

Komisi IV DPR Soroti Pelabelan BPA Ciptakan Masalah Lingkungan

Sampah plastik termasuk galon sekali pakai, merupakan sampah yang sulit terurai.

Anggota Komisi IV DPR Ono Surono.
Foto: Dok DPR
Anggota Komisi IV DPR Ono Surono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IV DPR ikut menyoroti langkah pemerintah, khususnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang ingin memberikan label risiko Bisfenol A (BPA) pada produk air minum dalam kemasan (AMDK). Anggota Komisi IV DPR Ono Surono mengingatkan pemerintah agar tidak membuat kebijakan yang justru kontraproduktif dengan komitmen dalam menjaga lingkungan.

Dalam rancangan peraturan tersebut, produsen diwajibkab mencantumkan pelabelan BPA pada AMDK galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC). Dampaknya, masyarakat harus beralih ke galon sekali pakai dan menimbulkan masalah baru di bidang lingkungan. "Selama itu menimbulkan sampah plastik yang lebih banyak, maka pasti ini merupakan kebijakan yang tidak baik," ucap Ono kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/7/2022).

Ketua DPD PDIP Jawa Barat itu menyampaikan, sampah plastik termasuk galon sekali pakai, merupakan sampah yang bahannya sangat sulit terurai. Apalagi jika penanganannya tidak maksimal. Hal itu tentu bakal menimbulkan permasalahan pencemaran lingkungan.

Padahal, sambung dia, pelaku industri harusnya menerapkan prinsip 3R, yaitu reuse, reduce, dan recycle, demi kelestarian lingkungan sekitar. "Pemerintah harus konsisten terhadap program yang sudah sangat baik dengan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Janganlah membuat kebijakan yang saling bertentangan," ucap Ono.

Juru Kampanye Urban Greenpeace Indonesia, Muharram Atha Rasyadi menganggap, penggunaan plastik sekali pakai apalagi galon sekali pakai bisa menjadi masalah baru bagi lingkungan dan kesehatan. Tidak hanya berdampak pada lingkungan, sambung dia, galon plastik sekali pakai PET juga berbahaya bagi kesehatan.

Baru-baru ini Poltekkes Kemenkes Surabaya memaparkan temuan ilmiah, bahwa zat antimon pada galon plastik sekali pakai berbahan dasar PET, mudah terurai pada suhu luar ruangan di sekitar 32,5 derajat Celcius. Zat ini apabila dikonsumsi dalam dosis tinggi, bisa menyebabkan kondisi mual hingga kematian.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement