REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi menangkap enam pelaku aksi pencurian dengan kekerasan atau begal di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, Banten. Empat orang pelaku di antaranya merupakan anak di bawah umur. Dalam melancarkan aksi tersebut, pelaku melukai korban dengan membacok serta mengambil telepon genggam atau handphone milik korban.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi begal tersebut dilakukan pada Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 03.30 WIB. Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban begal. Korban diketahui berinisial AS seorang karyawan yang bekerja di kawasan Neglasari.
"Dari laporan ayah korban, yang datang dari Blora setelah dihubungi anaknya (korban AS) kita lakukan penyelidikan. Lalu tertangkap sebanyak enam orang, yakni dua orang dewasa dan empat orang pelaku anak-anak," kata Zain dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Neglasari, Senin (25/7/2022).
Dua orang pelaku dewasa tersebut yakni berinisial FE (22) dan PA (19), keduanya tidak memiliki pekerjaan. Kemudian empat pelaku anak-anak yakni FH (16), AF (15), MA (16), dan DE (16). Dari keempatnya, tiga pelaku anak-anak di antaranya juga tidak memiliki pekerjaan atau sudah putus sekolah. Sementara satu orang lainnya masih berada di bangku kelas 2 SMA.
Zain menjelaskan, kronologi begal tersebut terjadi pada pagi dini hari berawal ketika korban bersama dengan rekannya kehabisan bensin. Pada saat korban dan rekannya tengah menuntun sepeda motor, tiba-tiba datang segerombolan tiga sepeda motor.
"Tiga sepeda motor berboncengan tiba-tiba memepet dan melakukan pembacokan menggunakan celurit ke korban yang mengenai kepala, tepatnya mata korban, sehingga terjadi kerusakan dan berpotensi buta," jelasnya.
Zain menyebut modus pelaku yakni berkeliling mencari para calon korban yang membawa handphone, lalu diancam dengan senjata tajam. Apabila korban melakukan perlawanan, lalu pelaku tak segan melakukan kekerasan dengan sajam yang dibawa.
"Motif pelaku untuk mendapatkan handphone yang didapatkan dari korban untuk dijual dan dibagi-bagi (hasil penjualannya) dengen pelaku-pelaku lain," kata dia.
Atas perbuatannya, dua orang pelaku dewasa dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukumam paling lama sembilan tahun penjara. Sementara empat orang pelaku anak-anak dikenai Pasal 76 dan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Eva Rianti