REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi berupaya memperkuat komitmen dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Caranya dengan menggencarkan edukasi dan sosialisasi perda KTR kepada organisasi perangkat daerah dan elemen masyarakat lainnya.
''Kami kembali mendorong gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) salah satunya terkait perda KTR,'' ujar Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan kota Sukabumi Wita Darmawanti, Selasa (26/7/2022). Hal itu mendasari pertemuan advokasi implementasi kebijakan gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) di Hotel Balcony, Selasa.
Dalam kesempatan itu ditandatangani komitmen bersama organisasi perangkat daerah dan lintas sektor dalam mendukung implementasi Germas. Hal itu terutama komitmen bersama dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurut Wita, komitmen itu harus ditindaklanjuti dengan baik terutama di lingkup Pemda. Sehingga, kebiasaan hidup sehat di lingkup pemda menjadi contoh bagi masyarakat.
Di mana ada tujuh kawasan tanpa rokok yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainya. Penerapannya akan berhasil ketika semua elemen masyarakat terlibat di dalamnya misalnya di sekolah didukung para siswa, guru, dan kepala sekolah.
''Ini salah satu komitmen kami pemda melalui Dinas Kesehatan bagaimana memastikan perangkat di lingkup pemkot memiiki pemahaman yang sama terkait KTR,'' kata Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Kedua terkait semangat melaksanakan Germas. Ketika seluruh internal pemda memiliki kesepahaman yang sama, maka selanjutnya edukasi kepada warga dengan sebaik-baiknya.
Upaya itu ingin meninggalkan dan melahirkan generasi terbaik, sehat dan cerdas. Itulah sebabnya, Germas di dalamnya KTR memiliki paran penting untuk diedukasi kepada warga.
Sehingga, kata Fahmi, Perda KTR akan terus disosialisaskan dan bertahap perda jadi komitmen bersama baik pemda dan madyarakat. ''Dari sisi regulasi sudah lengkap dan tinggal aplikasi di lapangan,'' kata dia.
''Mari mengajak komitmen kepada diri dan SKPD serta camat pastikan tidak ada yang merokok kecuali ditempat yang ditentukan,'' ungkap Fahmi. Intinya, camat dan kepala dinas sudah memastikan penerapannya di lingkup mereka dan baru bisa edukasi kepada warga.