REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan penyelewengan dana lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) berdampak pada program kerja sama yang telah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI). Beberapa program yang sudah dikerjasamakan, secara otomatis telah dibekukan oleh MUI.
Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud mengakui bahwa sebelumnya memang ada program kerja sama antara MUI dengan ACT. Karena adanya kasus itu, kata dia, maka sekarang sudah dibekukan.
"Kerjasama MUI dan ACT dulu memang pernah dilakukan. Karena badan hukum ACT sudah dibekukan, maka kerja samanya juga jadi beku. Karena izinnya sudah dibekukan, maka kerja samanya jadi beku, artinya setop," ujar Kiai Marsudi saat ditemui dalam rangkaian acara Milad ke-47 MUI di Hotel Sultan Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Menurut dia, Sekjen MUI juga sudah melakukan komunikasi dengan ACT terkait program yang telah dikerjasamakan tersebut. Menurut dia, salah satu yang pernah dikerjasamakan adalah penyaluran beras ke pesantren.
"Sekjen MUI sudah komunikasi ke sana, kepada ACT, tapi itu kan kita tak bisa campur tangan apa yang terjadi di ACT. Karena kerja samanya kemarin hanya penyaluran beberapa beras kepada pesantren. Itu saja yg sudah berjalan. Yang lain belum. Karena sekarang disetop, ya jadi setop," kata Kiai Marsudi.
Dia menambahkan, MUI siap bekerja sama dengan organisasi lembaga apapaun jika tujuannya untuk kemaslahatan umat. Namun, jika organisasi tersebut tersandung masalah, maka harus diselesaikan dulu masalahnya.
"Namanya sebuah organisasi mau kolaborasi dengan siapa saja, yang kira-kira buat kemaslahatan bersama kita laksanakan, tak hanya ACT. Namun ketika ada persoalan, saya harapkan persoalan diselesaikan dulu. Dan yang terpenting dibuka agar umat yang memberikan donasi clear ke mana tasharruf-nya (penyaluran dana)," jelas Kiai Marsudi.