Rabu 27 Jul 2022 09:04 WIB

Pemerintah Terbitkan Sukuk Negara Khusus PPS Rp 393,85 Miliar

Sukuk negara bagi peserta PPS ini memiliki imbalan fixed sebesar 6,75 persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Sukuk negara. Pemerintah telah melakukan transaksi penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN) dengan cara private placement dalam rangka program pengungkapan sukarela (PPS) senilai Rp 393,85 miliar.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Sukuk negara. Pemerintah telah melakukan transaksi penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN) dengan cara private placement dalam rangka program pengungkapan sukarela (PPS) senilai Rp 393,85 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah melakukan transaksi penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN) dengan cara private placement dalam rangka program pengungkapan sukarela (PPS) senilai Rp 393,85 miliar.

Dilansir dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, SBSN seri PBS-035 yang diterbitkan ini memiliki imbalan fixed sebesar 6,75 persen dengan jatuh tempo 15 Maret 2042.

Baca Juga

Seri ini juga memiliki imbal hasil (yield) sebesar 7,34 persen dengan mata uang rupiah. Sukuk negara ini juga dapat diperdagangkan (tradable). Nilai nominal yang diterbitkan mencapai Rp 393.858.000.000 dengan jumlah unitnya sebanyak 393.858 unit.

Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 /PMK.08/2022 Tentang Penerbitan dan Penjualan surat berharga syariah negara. Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK 196/PMK.03/2021).

Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam surat berharga syariah negara dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

2. Investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;

3. Dealer Utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement