Rabu 27 Jul 2022 23:44 WIB

OJK Sebut Brick Jadi Perusahaan Prototipe Layanan Inovasi Keuangan Digital

OJK dorong layanan inovasi keuangan digital untuk data alternatif

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mendorong inovasi keuangan digital. Hal ini berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.13/POJK.02/2018, dimaksudkan sebagai aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital melalui regulatory sandbox.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mendorong inovasi keuangan digital. Hal ini berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.13/POJK.02/2018, dimaksudkan sebagai aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital melalui regulatory sandbox.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mendorong inovasi keuangan digital. Hal ini berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.13/POJK.02/2018, dimaksudkan sebagai aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital melalui regulatory sandbox.

Direktur Eksekutif Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Gani mengatakan terbaru PT Brick Teknologi Indonesia (Brick) telah tercatat OJK sebagai salah satu perusahaan prototype layanan inovasi keuangan digital.

“Kami mengapresiasi kerja sama Brick dalam mengikuti seluruh proses inovasi keuangan digital OJK yang telah berjalan hingga akhir. Maka demikian, Brick sebagai salah satu inovasi keuangan digital tercatat yang dapat berpartisipasi OJK regulatory sandbox,” ujarnya, Rabu (27/7/2022).

Adapun klaster transaction authentication adalah berisi pemain yang menyediakan platform yang membantu menyediakan jasa identifikasi dan verifikasi nasabah menggunakan data alternatif. Klaster ini adalah salah satu dari lima belas klaster inovasi keuangan digital yang telah dicatat OJK.

Sementara itu CEO & Co-Founder Brick Gavin Tan menambahkan layanan transaction authentication and verification yang disediakan Brick, lembaga jasa keuangan seperti perbankan, BPR/BPD, multifinance dan P2P lending dapat melakukan identifikasi dan verifikasi nasabah secara digital menggunakan sumber data alternatif. Hal ini membantu mempercepat proses know-your-customer (KYC) tanpa harus bertemu dengan nasabah secara tatap muka.

“Penerapan inovasi keuangan digital seperti Brick perlu terus didorong mengingat tingkat inklusi keuangan di Indonesia pada 2021 baru mencapai 83,6 persen, sedangkan pemerintah menargetkan inklusi keuangan 90 persen pada 2024,” katanya.

Dengan tercatatnya Brick, maka layanan dan model bisnis yang ditawarkan Brick akan diawasi penuh oleh OJK. Artinya, Brick akan memberikan jaminan keamanan dan perlindungan data konsumen yang lebih tinggi terhadap mitra dan konsumen akhir yang menggunakan layanannya.

Menanggapi hal tersebut, Gavin Tan menyatakan pencatatan dari OJK menjadi dorongan bagi Brick untuk terus menghadirkan inovasi keuangan dengan memenuhi standar perlindungan dan keamanan data pelanggan.

“Pengembangan produk transaction authentication kami. Kami berkomitmen untuk mengembangkan produk kami untuk mencakup lebih banyak konsumen serta terus memenuhi standar perlindungan dan keamanan data,” ucapnya.

Selain tercatat di OJK, Brick sudah terlebih dahulu mengantongi sertifikasi ISO:27001:2013. Sertifikasi ini menandakan bahwa Brick sudah menjalankan implementasi dan pendekatan praktik terbaik dalam standar internasional sistem manajemen informasi. Ke depan, Brick akan menambah ruang lingkup sertifikasi ISO 27001 pada ranah Transaction Authentication sebagai bentuk kepatuhan Brick untuk meningkatkan standar perlindungan dan keamanan data konsumen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement