REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria bernisial AH (24) pelaku tindak pidana ujaran kebencian terhadap beberapa pejabat petinggi Polda Metro Jaya melalui unggahan video. Dalam videonya, tersangka AH menarasikan bahwa sejumlah perwira Polri ‘melindungi’ kartel narkoba. Tersangka AH ditangkap Manjahlega, Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Tersangka membuat akun snack video dan melakukan unggahan video yang berisi sebuah berita ataupun kabar bohong yang belum tentu kebenarannya yang mana atas unggahan video tersebut dapat menimbulkan keonaran dan perpecahan antargolongan berdasarkan (SARA),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).
Menurut Zulpan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang pria berinisial MR pada tanggal 26 Juli 2022. Video pelapor mendapati adanya akun snack video @RakyatJelata98 yang berisikan tuduhan beberapa pejabat polri serta dapat menimbulkan kebencian. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka AH.
“Sumber video materi/pembahasan dalam video tersebut berasal dari akun twitter yang salah satunya OPPOSITE6890 dan channel Telegram OPPOSITE6890, lalu diedit dengan ditambahkan redaksi suara oleh tersangka menggunakan aplikasi selanjutnya di unggah pada akun snack video @RakyatJelata98,” ungkap Zulpan.
Selain menangkap tersangka AH, kata Zulpan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit handphone merek Samsung, satu buah ring light dan akun snack video @rakyatjelata98 yang digunakan untuk tindak pidana. Adapun motif tersangka AH membuat dan mengunggah video adalah ekonomi. Hanya saja Zulpan tak membeberkan berapa keuntungan yang didapat tersangka
“Tergantung dari jumlah berapa kali video tersebut ditonton. Ada bukti chat antara tersangka dengan agensi snack video,” kata Zulpan.
Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU no. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Dalam video unggahan tersangka yang dilihat Republika.co.id, tersangka menarasikan sejumlah perwira Polri melindungi kartel narkoba. Dalam video itu disebutkan, pada penghujung 2021 Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil meringkus tersangka kasus narkotika jenis sabu jaringan internasional. Ketika itu Polresta Bandara Soekarno-Hatta dipimpin oleh Kombes Pol Edwin Harianja.
“Kombes Pol Edwin Harianja menjadi Kapolres Bandara Soekarno-Hatta adalah rekomendasi dari Irjen Ferdy Sambo. Namun akhirnya diketahui, kasus tersebut di 86 kan. Namun karena Kombes Pol Edwin Harianja adalah orang kesayangan Ferdy Sambo, maka kasus tersebut disenyapkan,” kata tersangka AH dalam narasinya di video tersebut.