REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemerintah Kabupaten Cirebon meluncurkan program Terpadu Administrasi Kependudukan, Juga Akta Kelahiran dan Kematian (Tapak Jalak). Program itu bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat mengenai pentingnya akta kelahiran dan kematin.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, dua akta itu akan berkaitan dengan hak dan kewajiban setiap warga negara. Dengan adanya akta kelahiran, negara akan memberikan pengakuan dan jaminan perlindungan serta hak seseorang sebagai warga negara.
"Sehingga akta kelahiran ini penting untuk dimiliki oleh setiap warga negara,’’ kata Imron, dalam peluncurna program Tapak Jalak di Kecamatan Palimanan, Kamis (28/7).
Sedangkan akta kematian, merupakan bukti sah kematian penduduk, yang tercatat dalam buku kematian milik desa sampai terbitnya akta kematian.
Imron mengungkapkan, keberadaan akta kematian itu juga penting untuk bisa memberikan akurasi data penduduk di Kabupaten Cirebon. Dengan adanya data tersebut, maka akan diketahui siapa saja yang sudah meninggal dunia.
Imron berharap, pembuatan akta kematian itu nantinya langsung ditundaklanjuti dengan penghapusan nama warga tersebut dalam data kartu keluarga maupun KTP Eleketronik.
Dengan adanya akta kelahiran dan kematian, Imron menyatakan, nantinya bisa membantu pemerintah kabupaten saat menentukan data penerima bantuan. Selain itu, dana pembangunan juga akan lebih terarah.
"Saya meminta kepada para camat dan kuwu untuk bisa memanfaatkan program ini dengan baik," tandas Imron.